
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Evita Nursanty saat Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mares/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Evita Nursanty menegaskan Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini sudah terbilang lama sehingga memerlukan revisi menyeluruh agar relevan dengan dinamika teknologi saat ini. Oleh karena itu, Evita menekankan perlunya keadilan dan keseimbangan aturan (equal playing field) antara lembaga penyiaran konvensional (free-to-air) dan platform digital yang kini kian marak.
"Undang-Undang ini kan sudah lama sebenarnya, memang perlu revisi. Karena apa? Karena sekarang kita ini, era kita ini sudah digitalisasi. Kalau dulu kan tidak ada digital TV, yang ada kan free-to-air saja, yaitu apa namanya, ya TV-TV yang ada sekarang ini. Digital ini kan sekarang sudah benar-benar berkembang begitu pesat," ujar Evita saat wawancara dengan Parlementaria usai Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
"Nah, ini tentunya RUU ini juga tidak hanya mengatur, masa yang diatur sama hanya TV yang free-to-air saja, tidak fair dong, ya kan? Sementara mereka juga yang TV-TV sekarang ini tertekan dengan kehadiran daripada apa namanya TV digital ini. Jadi harus seimbang, pengaturan yang kita lakukan terhadap free-to-air ini harus juga seimbang dengan pengaturan yang harus kita lakukan kepada TV-TV digital, apakah itu kontennya dan lain-lainnya," sambung Evita menegaskan.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut RUU yang tengah dibahas masih membawa beban norma lama, padahal laju perubahan teknologi berlangsung sangat cepat. Selain konvergensi media, Evita turut menyoroti ancaman kecerdasan buatan (AI) terhadap keberlangsungan para seniman lokal.
"Penggunaan AI ini kan juga harus diatur. Mempergunakan AI ini seperti apa. Ke depan ini kan sebenarnya artis-artis kita nih boleh bilang dengan AI itu bisa tidak. Kita tahu lah film-film luar negeri sekarang ini banyak yang pakai AI, artis-artisnya. Nah, ini kan harus ada aturan yang dilakukan. Bagaimana kita punya seniman kita, seniwati kita, artis kita juga tidak tertekan atau terhilangkan keberadaan mereka dengan teknologi AI yang ada. Kalau semuanya digantikan, sumber daya manusia kita, SDM kita di seni bisa hilang semua nanti," tutur Evita.
Terkait hal tersebut, Evita menyimpulkan RUU Penyiaran merupakan regulasi yang sangat sensitif karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, sehingga seluruh proses penyusunannya harus diselesaikan dan didiskusikan secara matang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat hadir bersama Anggota Komisi I Nurul Arifin dan Andina Thresia Narang memaparkan jawaban resmi Komisi I DPR RI selaku Pengusul atas hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Baleg DPR RI. Dave menyatakan proses harmonisasi bukan sekadar aspek teknis perumusan semata, melainkan bagian penting untuk memastikan ketepatan konsepsi, konsistensi antar-norma, kejelasan pembagian tugas, serta efektivitas pelaksanaan UU di kemudian hari.
"Proses tersebut semakin menjadi penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara mendasar ekosistem penyiaran nasional. Perubahan tersebut ditandai antara lain dengan berkembangnya layanan penyiaran melalui multi-platform digital, terjadinya konvergensi media, berubahnya pola produksi, distribusi, dan konsumsi konten, serta munculnya berbagai model bisnis baru dalam penyelenggaraan penyiaran," paparnya.
Terhadap berbagai masukan dari Baleg, Komisi I menyampaikan telah melakukan pencermatan secara mendalam. Beberapa poin masukan diterima untuk dilakukan penyempurnaan rumusan, sementara masukan lain diterima dengan penyempurnaan agar tetap sejalan dengan desain pengaturan RUU Penyiaran.
"Adapun tanggapan dan jawaban Komisi I selaku pengusul atas kajian harmonisasi serta pertanyaan dan masukan para Anggota Baleg telah kami susun secara lengkap dan sistematis dalam bentuk matriks. Matriks tersebut memuat tanggapan atas aspek teknis dan aspek substansi posisi Komisi I DPR RI terhadap setiap masukan, argumentasi yang mendasari, serta perumusan penyempurnaan yang diusulkan," terang Dave seraya berharap tanggapan tersebut dapat membangun kesamaan pemahaman antara Komisi I DPR RI selaku pengusul dan Baleg DPR RI. (pun/aha)