
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian dalam RDPU Komisi VI DPR dengan Perwakilan Masyarakat Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari, di Ruang rapat Komisi VI DPR, Jakarta.|Foto : Farhan/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Kementerian Koperasi memperkuat pengawasan terhadap koperasi, terutama menyusul adanya koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan koperasi.
“Miris. Hal seperti ini harusnya tidak terjadi, apalagi yang istilahnya dengan kata kontras karena Koperasi ini adalah bentuk demokrasi ekonomi tertinggi masyarakat. Kalau kita merunut pada cerita-cerita yang disampaikan, kita konkret aja, kita audit forensic. Kita minta kementerian koperasi audit forensik terhadap hal ini. Artinya betul-betul kita beber kertas semuanya. Seperti apa masalahnya, yang bermasalah siapa aja,” ungkap Kawendra dalam RDPU Komisi VI DPR dengan Perwakilan Masyarakat Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari, di Ruang rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Tidak hanya itu, ia juga mendorong Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap Koperasi yang bermasalah ini. Langkah tersebut dinilai penting mengingat dana masyarakat yang terhimpun dalam koperasi mencapai nilai yang sangat besar, yakni lebih dari 600 Miliar. Dan itupun diyakininya masih banyak koperasi sejenis di Masyarakat.
Dengan kata lain, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada satu kasus, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap koperasi lain yang memiliki pola persoalan serupa. Ia menilai audit perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pengurus koperasi yang masih dapat dimintai pertanggungjawaban
Lebih lanjut Kawendra menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi Kementerian Koperasi untuk melakukan reformasi, termasuk dalam aspek pengawasan berbasis digital. Ia mendorong adanya sistem peringatan dini sehingga potensi persoalan pada koperasi dapat diketahui dan ditindak sejak awal.
“Dan ini juga menjadi momentum untuk kita mendorong kepada Kementerian Koperasi. Bagaimana kalau kita minta waktu, seperti apa reformasi ke depannya, soal koperasi, pengawasan digitalnya seperti apa. Harusnya, kalau memang berpotensi bermasalah, ada sistem dari awal bahwa koperasi ini berpotensi bermasalah, akan ada tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi,” paparnya.
Politisi dari fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, penguatan pengawasan harus menjadi catatan penting dalam pembahasan Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi. Menurutnya, pembenahan tata kelola koperasi sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
Dalam kesempatan itu Novita hadir sebagai juru bicara para korban dan penyimpan dana KSP Mekarsari, bersama perwakilan korban, mantan karyawan, tim pendamping, serta auditor yang membantu menelaah persoalan keuangan para korban.
Ia menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Komisi VI DPR RI bukan sekadar membawa keluhan, melainkan amanah dari para korban yang hingga kini masih menantikan kepastian dan pengembalian hak atas dana yang disimpan di KSP Mekarsari. “Di balik setiap rupiah yang disimpan ada hasil kerja keras, tabungan keluarga, biaya pendidikan, kebutuhan kesehatan, dan harapan untuk masa depan,” ujarnya.
Novita juga menegaskan bahwa para korban menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, melalui RDP tersebut, mereka berharap negara hadir untuk memberikan kepastian pertanggungjawaban serta solusi bagi para korban. (ayu/aha)