
Anggota Komisi V DPR RI Erna Sari Dewi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan, Kepala BMKG dan Kepala BNPP/Basarnasdi Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Naifuroji/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Erna Sari Dewi menilai rentetan kecelakaan yang menimpa KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, KMP Mutiara Sentosa II di Sumenep, KMP Prince Soya di Samarinda, dan KMP Nurul Salsa di Kepulauan Selayar bukan kejadian acak. Baginya, empat kecelakaan beruntun itu justru menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengawasan pelayaran nasional.
"Sistem kita gagal. Baik dari regulatornya, baik dari operatornya, awak kapalnya, inspekturnya, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, semuanya harus kita evaluasi," ujar Erna dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan, Kepala BMKG dan Kepala BNPP/Basarnasdi Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyoroti satu fakta yang menurutnya paling mengganggu yakni keempat kapal yang celaka tersebut ternyata sama-sama mengantongi sertifikat manajemen keselamatan. Lengkap, tapi tetap celaka.
"Punya sertifikat keselamatan, tapi kecelakaan. Terus yang dikasih sertifikat ini apa? Buatnya apa gunanya sertifikat ini?" tanyanya, mempertanyakan validitas proses penerbitan sertifikat itu.
Erna menduga akar persoalannya sederhana yakni pemeriksaan kapal selama ini berhenti di atas kertas. "Hanya memenuhi administratif. Tapi faktual kapalnya, bagaimana kondisi teknis, peralatan-peralatan pendukung penyelamatan di dalam kapal, tak pernah dicek," katanya.
Ia mencontohkan, dari empat kapal yang celaka, tiga di antaranya diketahui memiliki alat pemadam api yang tidak berfungsi optimal saat kejadian. "Pernah nggak itu dicek alatnya bekerja atau tidak? Kan tidak," tegasnya.
Ia menduga pola pengisian kolom checklist tanpa verifikasi lapangan itu sudah berlangsung bertahun-tahun sebelum kapal diberi izin berlayar. Erna juga menyoroti ketiadaan aturan tegas soal kewajiban kapal membawa sekoci atau life raft sesuai kapasitas penumpang, bukan sekadar life jacket, khususnya bagi kapal-kapal berbobot besar seperti yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Atas temuan tersebut, Erna mendesak Kementerian Perhubungan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. "Zero Tolerance terhadap kapal yang tidak memenuhi peralatan-peralatan keselamatan layaran," ucapnya.
Ia turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh syahbandar di Indonesia, bukan hanya yang berada di wilayah lokasi kecelakaan, termasuk soal kompetensi dan integritas mereka. "Jangan nunggu kecelakaan baru kemudian dievaluasi," tegasnya.
Selain itu, Ia juga mengusulkan pembentukan tim ad hoc jika diperlukan. Pengawasan di pelabuhan pun ia dorong untuk diperketat lewat mekanisme port state control, mengingat menurutnya pemeriksaan di pelabuhan selama ini kalah ketat dibanding di bandara.
Untuk operator kapal dengan rekam jejak buruk atau riwayat kecelakaan, Erna meminta sanksi tegas, termasuk opsi menghentikan sementara operasional kapal tersebut sebelum diizinkan kembali berlayar. "Boro-boro mau dikasih sertifikat keselamatan. Kalau perlu grounded dulu aja dulu. Nggak boleh dia beroperasi. Tegas harus sanksinya," pungkasnya. (han/gal)