E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Anggaran|RUU Perampasan Aset|tambang|Guru|Bansos|OJK|BUMN|Ketahanan Pangan|Alutsista|swasembada|RUU Pemilu
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Anggaran|RUU Perampasan Aset|tambang|Guru|Bansos|OJK|BUMN|Ketahanan Pangan|Alutsista|swasembada|RUU Pemilu
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Anggaran|RUU Perampasan Aset|tambang|Guru|Bansos|OJK|BUMN|Ketahanan Pangan|Alutsista|swasembada|RUU Pemilu
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Fokus Prolegnas 2026, RUU Penyiaran Harus Akomodasi Perkembangan Teknologi Digital

Diterbitkan
Sabtu, 15 Agu 2026 11.28 WIB
Bagikan:
Fokus Prolegnas 2026, RUU Penyiaran Harus Akomodasi Perkembangan Teknologi Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah.|Foto : Istimewa/Andri

PARLEMENTARIA, ​Jakarta — Komisi I DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, dalam Prolegnas 2026, harus mampu merespons pesatnya pertumbuhan teknologi digital yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan koridor hukum yang ada saat ini. 

 

Komisi I menilai penyempurnaan regulasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlanjutan industri penyiaran televisi nasional maupun lokal dari ketimpangan persaingan usaha.  

Lihat Juga :

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional

RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia

RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia

 

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, saat mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

 

​Laporan riset industri media menunjukkan adanya pergeseran masif belanja iklan dan pola konsumsi pemirsa dari media konvensional ke platform Over-The-Top (OTT) serta media sosial. Namun, di sisi lain, lembaga penyiaran TV konvensional dibebani oleh regulasi yang sangat ketat, mulai dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kewajiban konten lokal 10 persen, hingga aturan ketat Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, platform digital berbasis algoritma global kerap beroperasi tanpa pengawasan etik yang setara, sehingga rentan menjadi sarana penyebaran disinformasi dan konten hoaks.  

 

​Karena itu, Sarifah menyoroti ketimpangan ekosistem tersebut yang dinilai mulai mengancam daya tahan stasiun TV lokal dan nasional di berbagai daerah.  

 

​"Perkembangan teknologi di dunia digital itu sangat berkembang dengan pesat sekali. Poin paling krusial dalam pembahasan RUU Penyiaran adalah sejauh mana perlindungan terhadap TV lokal atau TV nasional, karena mereka tidak bisa disamakan begitu saja dengan media sosial digital yang tidak terikat aturan," tegas Sarifah.

 

Melalui RUU Penyiaran ini, Komisi I DPR RI berkomitmen menghadirkan kesetaraan iklim usaha (level playing field) antara pelaku media konvensional dan platform digital global. Regulasi baru diharapkan tidak hanya melindungi ekosistem industri kreatif dalam negeri, tetapi juga menjamin hak publik atas informasi yang tepercaya, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ndy/rdn)

Berita terkait

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Pembahasan RUU Penyiaran Harus Menampung Aspirasi Masyarakat dan Insan Media
Isu Lainnya
Pembahasan RUU Penyiaran Harus Menampung Aspirasi Masyarakat dan Insan Media
Tags:#RUU Penyiaran
Sebelumnya

Jelang Sidang Tahunan, Parlemen Kerja Keras Kawal Pemerataan Pembangunan Infrastruktur se-Indonesia

Selanjutnya

Johan Rosihan: Komisi IV Komitmen Kawal Swasembada Pangan, Perkuat Ketahanan Pangan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1070)
  • Industri dan Pembangunan(3730)
  • Isu Lainnya(1058)
  • Kesejahteraan Rakyat(3718)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4607)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Sidang Tahunan MPR RI Sidang Bersama DPR RI & DPD RI Rapat Paripurna DPR RI
Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Anggaran|RUU Perampasan Aset|tambang|Guru|Bansos|OJK|BUMN|Ketahanan Pangan|Alutsista|swasembada|RUU Pemilu
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h