
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah.|Foto : Istimewa/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi I DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, dalam Prolegnas 2026, harus mampu merespons pesatnya pertumbuhan teknologi digital yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan koridor hukum yang ada saat ini.
Komisi I menilai penyempurnaan regulasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlanjutan industri penyiaran televisi nasional maupun lokal dari ketimpangan persaingan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, saat mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Laporan riset industri media menunjukkan adanya pergeseran masif belanja iklan dan pola konsumsi pemirsa dari media konvensional ke platform Over-The-Top (OTT) serta media sosial. Namun, di sisi lain, lembaga penyiaran TV konvensional dibebani oleh regulasi yang sangat ketat, mulai dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kewajiban konten lokal 10 persen, hingga aturan ketat Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, platform digital berbasis algoritma global kerap beroperasi tanpa pengawasan etik yang setara, sehingga rentan menjadi sarana penyebaran disinformasi dan konten hoaks.
Karena itu, Sarifah menyoroti ketimpangan ekosistem tersebut yang dinilai mulai mengancam daya tahan stasiun TV lokal dan nasional di berbagai daerah.
"Perkembangan teknologi di dunia digital itu sangat berkembang dengan pesat sekali. Poin paling krusial dalam pembahasan RUU Penyiaran adalah sejauh mana perlindungan terhadap TV lokal atau TV nasional, karena mereka tidak bisa disamakan begitu saja dengan media sosial digital yang tidak terikat aturan," tegas Sarifah.
Melalui RUU Penyiaran ini, Komisi I DPR RI berkomitmen menghadirkan kesetaraan iklim usaha (level playing field) antara pelaku media konvensional dan platform digital global. Regulasi baru diharapkan tidak hanya melindungi ekosistem industri kreatif dalam negeri, tetapi juga menjamin hak publik atas informasi yang tepercaya, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ndy/rdn)