E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RUU Migas|RAPBN 2027|NTB|hakim agung|hakim adhoc|RUU Perampasan Aset|APBN|Ekonomi|Pendidikan|energi
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RUU Migas|RAPBN 2027|NTB|hakim agung|hakim adhoc|RUU Perampasan Aset|APBN|Ekonomi|Pendidikan|energi
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RUU Migas|RAPBN 2027|NTB|hakim agung|hakim adhoc|RUU Perampasan Aset|APBN|Ekonomi|Pendidikan|energi
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power

Diterbitkan
Selasa, 21 Jul 2026 09.56 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power

Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah, dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan akademisi/pakar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, semangat memperkuat pemberantasan tindak pidana harus diiringi dengan pengaturan yang mampu melindungi hak-hak masyarakat.


"Kita semua di Dewan ini serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini, tetapi kita harus punya sifat kehati-hatian terhadap undang-undang ini. Jangan undang-undang ini nanti kita buat menyebabkan kondisi abuse of power dari aparat penegak hukum kita yang kita lihat hari ini dipertontonkan seperti ini," ujar Siti Aisyah dalam  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan akademisi/pakar Faisal Santiago, Dadang Herly dan Fisabililah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Siti juga mempertanyakan usulan penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU tersebut. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama apabila seseorang diwajibkan membuktikan kepemilikan hartanya hanya berdasarkan dugaan tanpa dasar yang kuat.

Lihat Juga :

RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB

RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB

Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset

Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset


"Apakah pembuktian terbalik ini tidak sangat rancu kita masukkan di RUU Perampasan Aset ini? Karena kalau pembuktian terbalik, patut diduga saja tanpa ada tindak pidananya, apakah ini tidak melanggar HAM atau dengan kondisi aparat penegak hukum kita yang sekarang memungkinkan tidak undang-undang ini justru menjadi hal-hal yang sangat merugikan rakyat?" katanya.


Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi abuse of power dalam penerapan pembuktian terbalik, akademisi Faisal Santiago menilai mekanisme tersebut tetap dapat diterapkan sepanjang didasarkan pada ukuran kewajaran dan didukung penguatan sistem penegakan hukum. Ia mencontohkan penyelesaian kasus Meikarta, di mana terdapat penyerahan lahan seluas 100 hektar kepada negara di tengah proses penanganan perkara dugaan korupsi.


"Sebenarnya gampang saja untuk yang namanya pembuktian terbalik. Kan bisa dilihat dari kewajarannya," ujar Faisal.


Faisal juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada pembentukan lembaga baru. Menurutnya, yang lebih mendesak adalah memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, sehingga pelaksanaan undang-undang nantinya berjalan efektif tanpa menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.


"Yang paling susah itu kalau kita membuka lembaga baru. Yang penting adalah penguatan, apakah di aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, atau KPK sudah sepentingnya ditingkatkan," katanya.


Ia menambahkan, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu diselaraskan dengan pembaruan regulasi lain, khususnya hukum perdata, agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi. "Sedangkan undang-undang Keperdataan kita basi, pakai yang lama. Nah ini juga kita harus pikirkan. Jadi enggak bisa kita satu potong, satu potong seperti puzzle, kita taruh dulu yang disini, nanti yang berikutnya, tidak bisa," pungkas Faisal. (gal/aha)

Berita terkait

RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB
Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset
Masuki Masa Reses, Rudianto Lallo: Komisi III Gas Terus Bahas RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Masuki Masa Reses, Rudianto Lallo: Komisi III Gas Terus Bahas RUU Perampasan Aset
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Benny Utama: RUU Rampasan Aset Jangan Sampai Tambal Sulam

Selanjutnya

Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1073)
  • Industri dan Pembangunan(3743)
  • Isu Lainnya(1058)
  • Kesejahteraan Rakyat(3724)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4613)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RUU Migas|RAPBN 2027|NTB|hakim agung|hakim adhoc|RUU Perampasan Aset|APBN|Ekonomi|Pendidikan|energi
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 1 km/h