Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah, dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan akademisi/pakar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, semangat memperkuat pemberantasan tindak pidana harus diiringi dengan pengaturan yang mampu melindungi hak-hak masyarakat.
"Kita semua di Dewan ini serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini, tetapi kita harus punya sifat kehati-hatian terhadap undang-undang ini. Jangan undang-undang ini nanti kita buat menyebabkan kondisi abuse of power dari aparat penegak hukum kita yang kita lihat hari ini dipertontonkan seperti ini," ujar Siti Aisyah dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan akademisi/pakar Faisal Santiago, Dadang Herly dan Fisabililah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Siti juga mempertanyakan usulan penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU tersebut. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama apabila seseorang diwajibkan membuktikan kepemilikan hartanya hanya berdasarkan dugaan tanpa dasar yang kuat.
"Apakah pembuktian terbalik ini tidak sangat rancu kita masukkan di RUU Perampasan Aset ini? Karena kalau pembuktian terbalik, patut diduga saja tanpa ada tindak pidananya, apakah ini tidak melanggar HAM atau dengan kondisi aparat penegak hukum kita yang sekarang memungkinkan tidak undang-undang ini justru menjadi hal-hal yang sangat merugikan rakyat?" katanya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi abuse of power dalam penerapan pembuktian terbalik, akademisi Faisal Santiago menilai mekanisme tersebut tetap dapat diterapkan sepanjang didasarkan pada ukuran kewajaran dan didukung penguatan sistem penegakan hukum. Ia mencontohkan penyelesaian kasus Meikarta, di mana terdapat penyerahan lahan seluas 100 hektar kepada negara di tengah proses penanganan perkara dugaan korupsi.
"Sebenarnya gampang saja untuk yang namanya pembuktian terbalik. Kan bisa dilihat dari kewajarannya," ujar Faisal.
Faisal juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada pembentukan lembaga baru. Menurutnya, yang lebih mendesak adalah memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, sehingga pelaksanaan undang-undang nantinya berjalan efektif tanpa menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
"Yang paling susah itu kalau kita membuka lembaga baru. Yang penting adalah penguatan, apakah di aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, atau KPK sudah sepentingnya ditingkatkan," katanya.
Ia menambahkan, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu diselaraskan dengan pembaruan regulasi lain, khususnya hukum perdata, agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi. "Sedangkan undang-undang Keperdataan kita basi, pakai yang lama. Nah ini juga kita harus pikirkan. Jadi enggak bisa kita satu potong, satu potong seperti puzzle, kita taruh dulu yang disini, nanti yang berikutnya, tidak bisa," pungkas Faisal. (gal/aha)