1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mengindikasikan adanya amanat pembentukan badan baru berbentuk Badan Reforma Agraria. Meskipun demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai lembaga tersebut tidak perlu menjadi lebih permanen, sehingga sebaiknya cukup bersifat ad hoc dan nonstruktural dengan masa kerja serta target penyelesaian yang jelas.