E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 80%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 80%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 80%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Benny Utama: RUU Rampasan Aset Jangan Sampai Tambal Sulam

Diterbitkan
Selasa, 21 Jul 2026 09.55 WIB
Bagikan:
Benny Utama: RUU Rampasan Aset Jangan Sampai Tambal Sulam

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama, menegaskan pihaknya ingin memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak mengalami tambal sulam setelah disahkan menjadi undang-undang kelak. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Benny mengingatkan, RUU ini berbeda karakter dari undang-undang lain yang biasa dibahas Komisi III. Menurutnya, kalau biasanya DPR membahas revisi dari undang-undang yang hukum acaranya sudah ada dan tinggal menambahkan beberapa pasal, RUU Perampasan Aset ini benar-benar rezim hukum baru yang belum punya preseden serupa di Indonesia. Karena itu, ia menilai Komisi III perlu menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan, meski secara prinsip fraksinya sudah mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.


"Sehingga sekali lahir undang-undang ini tentu kita tidak mau kemudian terjadi tambal sulam dalam perjalanan atau muncul permasalahan yang besar di tengah masyarakat, ini tentu tidak kita inginkan," kata Benny.

Lihat Juga :

Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat

Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!


Salah satu isu yang menurutnya masih menjadi perdebatan di antara para akademisi adalah soal pembuktian terbalik. Perdebatan itu memang tampak dalam paparan tertulis yang diterima Komisi III. Dr. Ari Yusuf Amir, salah satu akademisi yang memberi masukan, menilai pembuktian terbalik sangat efektif untuk kasus korupsi dan pencucian uang karena mempersulit pelaku menyembunyikan kekayaan illegal.


Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko pelanggaran asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan apabila mekanisme itu tidak disertai pengamanan hukum yang memadai, termasuk kejelasan definisi soal "aset yang patut diduga" dan ambang batas nilai yang adil.


Merujuk pada perdebatan itu, Benny mengatakan pihaknya condong ingin pembuktian terbalik diatur secara tersendiri di dalam bab Hukum Acara Perampasan Aset, namun ia meminta rumusan konkretnya disampaikan secara tertulis oleh para akademisi agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.


Ia turut mengapresiasi usulan pembentukan lembaga pengawas independen yang disampaikan salah satu narasumber, Dadang Herli. Ia memerinci sejumlah poin usulan tersebut yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut, di antaranya mekanisme rekrutmen pengawas lewat seleksi terbuka, kewajiban lapor kepada DPR setahun sekali, kedudukan yang tidak berada di bawah presiden, serta pengisian jabatan yang berasal dari kalangan profesional non-penegak hukum seperti akademisi dan auditor, bukan dari unsur kejaksaan atau kepolisian.


Ia juga menyoroti paparan narasumber lain, Fishabililah, soal rangkaian hukum acara dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, mulai dari tahap penelusuran, pemblokiran, hingga pemberkasan oleh penyidik dan Jaksa Pengacara Negara. Menurut Benny, seluruh masukan hari itu menjadi pengayaan penting agar RUU yang lahir nantinya benar-benar bisa menampung kepentingan negara sekaligus kepentingan masyarakat. (ndy/aha)

Berita terkait

Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat
Politik dan Keamanan
Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!
Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara
Politik dan Keamanan
Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

RDPU RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Peringatkan Risiko 'Sapu Kotor' oleh Oknum

Selanjutnya

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1029)
  • Industri dan Pembangunan(3589)
  • Isu Lainnya(1034)
  • Kesejahteraan Rakyat(3577)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4374)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 80%
Angin: 4 km/h