E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RDPU RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Peringatkan Risiko 'Sapu Kotor' oleh Oknum

Diterbitkan
Selasa, 21 Jul 2026 09.54 WIB
Bagikan:
RDPU RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Peringatkan Risiko 'Sapu Kotor' oleh Oknum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam RDPU bersama pakar dan akademisi hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan catatan penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi hukum dalam agenda menerima masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (20/7/2026).


Habiburokhman mempertanyakan mengenai pemilihan judul undang-undang dan mengenai latar belakang historis dan yuridis di Indonesia mengapa terminologi yang muncul dalam draf regulasi domestik menggunakan kata "Perampasan Aset".


"Kalau kita merujuk pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan standar internasional lainnya, semuanya menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset. Saya ingin konfirmasi dari Bapak-bapak pakar sekalian, sejak kapan dan bagaimana terminologi perampasan aset ini awalnya muncul dalam konteks perumusan undang-undang di Indonesia," ujar legislator dapil DKI Jakarta I tersebut.

Lihat Juga :

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen


Ia juga mengingatkan bahwa memberikan wewenang yang terlampau besar tanpa mekanisme kontrol yang ketat bisa menjadi risiko besar bagi penegakan hukum nasional.


"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Sampai ini kita ingin membersihkan dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana di masa depan. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru," tegasnya.


Habiburokhman mengkhawatirkan, tanpa adanya sistem pengawasan yang kuat, esensi dari undang-undang ini akan bergeser. "Yang terjadi bukannya asset recovery untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," imbuhnya. 


Oleh karena itu, ia meminta masukan para pakar mengenai best practices di negara lain terkait keberadaan lembaga pengawas khusus yang efektif mencegah kesewenang-wenangan aparat. "Kita perlu antisipasi apakah best practices di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus yang memang maksimal dan efektif, mencegah abuse of power," tutupnya. (hvt/aha)

Berita terkait

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Politik dan Keamanan
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Politik dan Keamanan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Diplomasi Parlemen BKSAP Fokus Atasi Hambatan Ekspor, Perkuat Nilai Strategis RI

Selanjutnya

Benny Utama: RUU Rampasan Aset Jangan Sampai Tambal Sulam

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3933)
  • Isu Lainnya(1078)
  • Kesejahteraan Rakyat(3926)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4764)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#Komisi VIII#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h