E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|Komisi XII|RUU Perampasan Aset|Baleg|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 61%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|Komisi XII|RUU Perampasan Aset|Baleg|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 61%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|Komisi XII|RUU Perampasan Aset|Baleg|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 61%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset

Diterbitkan
Senin, 7 Sep 2026 19.15 WIB
Bagikan:
Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta masukan para ahli hukum mengenai bentuk hukum acara khusus yang diperlukan dalam penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Menurutnya, mekanisme NCB yang berfokus pada status dan kepemilikan aset membutuhkan aturan acara yang spesifik, terutama untuk mengatur proses pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, hingga perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.

Lihat Juga :

Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat

Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat

Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

 

Soedeson menilai kejelasan hukum acara menjadi aspek krusial dalam mekanisme NCB karena proses tersebut berkaitan langsung dengan status dan hak atas suatu aset. Karena itu, kewenangan negara dalam melakukan perampasan perlu dibatasi melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Hukum acara itu merupakan jantungnya dari hukum kita. Kalau kita ini tidak jelas di dalam persoalan ini, saya tangkap poin dari teman-teman Peradi Professional yang mengatakan kewenangan terkait perampasan aset harus diatur secara ketat dalam hukum acara khusus. Yang bagaimana ini? Tolong kami diberi masukannya,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

 

Menurut Soedeson, masukan dari para ahli diperlukan agar Komisi III DPR RI dapat merumuskan mekanisme NCB secara proporsional. Regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kewenangan perampasan aset digunakan secara berlebihan.

 

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak warga negara, terutama pihak ketiga yang beritikad baik.

 

“Sehingga kami ini dapat memformulasi undang-undang ini, mengatur keseimbangan antara kewenangan negara di satu sisi dan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beritikad baik,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (rr/rdn)

Berita terkait

Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat
Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
Politik dan Keamanan
Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
KOMISI III DPR RI - RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET DENGAN PERADI PROFESIONAL, SHRI HARDJUNO WIWOHO
Politik dan Keamanan
KOMISI III DPR RI - RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET DENGAN PERADI PROFESIONAL, SHRI HARDJUNO WIWOHO
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Soedoson Tandra
Sebelumnya

GKSB DPR RI Pertimbangkan Permohonan Chile Calon Ketua IPU, Dukung Kemerdekaan Palestina

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1156)
  • Industri dan Pembangunan(3966)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3958)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4783)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|Komisi XII|RUU Perampasan Aset|Baleg|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 61%
Angin: 11 km/h