E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Erupsi|Komisi XII|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sekolah|Gunung Krakatau|Revitalisasi Sekolah|BKSAP
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Erupsi|Komisi XII|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sekolah|Gunung Krakatau|Revitalisasi Sekolah|BKSAP
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Erupsi|Komisi XII|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sekolah|Gunung Krakatau|Revitalisasi Sekolah|BKSAP
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Diterbitkan
Senin, 7 Sep 2026 15.53 WIB
Bagikan:
Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat RDPU dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan.

 

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Lihat Juga :

Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat

Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat

KOMISI III DPR RI - RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET DENGAN PERADI PROFESIONAL, SHRI HARDJUNO WIWOHO

KOMISI III DPR RI - RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET DENGAN PERADI PROFESIONAL, SHRI HARDJUNO WIWOHO

 

Menurutnya, DPR RI perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

 

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.

 

Selain itu, Sahroni juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan. Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.

 

Untuk itu, Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

 

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (rr/rdn)

Berita terkait

Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat
KOMISI III DPR RI - RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET DENGAN PERADI PROFESIONAL, SHRI HARDJUNO WIWOHO
Politik dan Keamanan
KOMISI III DPR RI - RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET DENGAN PERADI PROFESIONAL, SHRI HARDJUNO WIWOHO
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Politik dan Keamanan
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Ahmad Sahroni
Sebelumnya

Di Balik Konflik Agraria Sukajaya, Ada Lahan yang Hancur dan Anak-Anak yang Trauma

Selanjutnya

Abdul Fikri Soroti Sarpras Belajar Pascarevitalisasi Sekolah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1155)
  • Industri dan Pembangunan(3964)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3958)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4778)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Erupsi|Komisi XII|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sekolah|Gunung Krakatau|Revitalisasi Sekolah|BKSAP
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 15 km/h