
Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah berdialog dengan masyarakat mengenai penyelesaian konflik agraria Sukajaya, Kabupaten Bogor.|Foto : Ubaid/Alma
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bogor — Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, bukan sekadar persoalan sertifikat dan batas tanah. Di baliknya, terdapat keluarga petani yang mengaku kehilangan lahan garapan, sumber penghidupan, dan rasa aman. Bahkan, anak-anak disebut mengalami trauma setelah menyaksikan ketegangan dan dugaan kekerasan yang menimpa keluarga mereka.
Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah mengungkapkan, pihaknya telah mendengar aspirasi dari masyarakat yang menghadapi konflik agrarian tersebut. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat dan mencari penyelesaian yang adil. Menurutnya, persoalan Sukajaya memperlihatkan adanya ketimpangan antara penguasaan tanah secara legal formal dan kenyataan bahwa masyarakat telah menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun.
Berdasarkan peninjauan awal, Taufiq menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus didalami terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas sekitar 150 hektare. Ia menyoroti cakupan sertifikat yang disebut melintasi sungai, jalan, perkampungan, dan fasilitas umum, serta dugaan bahwa sebagian lahan telah lama ditelantarkan.
“Setelah diteliti, ternyata di dalamnya terdapat sungai, jalan, perkampungan, dan fasilitas umum. Kondisi ini harus diperiksa,” jelasnya dalam Festival Aspirasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2026).
Di sisi lain, Taufiq mengakui bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat selama ini dilakukan secara tradisional sehingga masih menghadapi kendala pembuktian legal formal. Namun, riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Mereka telah bertahun-tahun menempati dan mengelola lahan ini. Hak yang mereka tuntut bukan hak milik personal, melainkan kepemilikan secara komunal agar lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tidak hilang,” katanya.
Taufiq mengungkapkan dua kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama, BAM DPR RI bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait akan memperjuangkan peninjauan kembali SHGB. Kedua, BAM akan mendorong pemberian hak komunal kepada masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan kelola.
“Bersama camat, kepala desa, dinas terkait, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, kami sepakat memperjuangkan peninjauan sertifikat HGB. Kami juga akan memperjuangkan agar masyarakat memperoleh sertifikat dengan kepemilikan komunal atas lahan yang sekarang mereka kelola,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Taufiq juga mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam penyelesaian konflik pertanahan. Menurutnya, penguasaan atau pengosongan lahan tidak boleh dilakukan melalui kekerasan, terlebih ketika status dan pemanfaatan tanah tersebut masih dipersoalkan. "Intimidasi, apalagi kekerasan, merupakan cara yang salah, melanggar hukum, dan dapat masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
BAM, lanjut Taufiq, tidak akan berhenti pada pendampingan. Pihaknya akan memanggil instansi dan para pihak yang memiliki kewenangan untuk mendalami proses penerbitan SHGB serta mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Kita akan mengawal dan melanjutkan perjuangannya. Kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar kebutuhan dan hak masyarakat dapat diperjuangkan melalui upaya yang sah dan sesuai hukum,” tukasnya.
Sebelumnya pada kunjungan BAM ini, perwakilan petani Sukajaya, Afifah, menceritakan bahwa keluarganya telah mengelola tanah di kawasan Maduhur secara turun-temurun. “Saya merupakan generasi ketiga dari keluarga petani. Di sini ada bapak saya yang berusia 75 tahun sebagai generasi kedua. Sebelumnya masih ada kakek dan nenek saya sebagai generasi pertama. Artinya, tanah ini tidak pernah kosong dan telah dikelola keluarga kami secara turun-temurun,” ujar Afifah.
Bagi masyarakat, tanah tersebut bukan hanya tempat mencari nafkah. Warga menjaga pepohonan dan aliran air yang manfaatnya dirasakan hingga desa-desa sekitar. Karena itu, hilangnya akses atas lahan dikhawatirkan tidak hanya mengancam kehidupan petani Sukajaya, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.
“Bukan hanya ruang hidup dan pepohonan yang kami jaga. Ada aliran air yang kami rawat dan digunakan oleh masyarakat Sukajaya serta desa-desa lain. Kalau tanah ini diambil dan lingkungannya berubah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga Sukajaya,” tuturnya.
Afifah menjelaskan bahwa masyarakat memperjuangkan sekitar 16,3 hektare dari kurang lebih 90 hektare lahan yang disebut masih berada dalam penguasaan perusahaan. Warga tidak meminta hak milik secara perseorangan, tetapi menginginkan hak komunal agar lahan dapat terus dikelola bersama dan tidak mudah dialihkan.
Menurut Afifah, permintaan tersebut merupakan persoalan kepatutan dan keadilan. Lahan seluas 16,3 hektare itu menjadi tumpuan kehidupan puluhan keluarga dan ratusan warga, sedangkan perusahaan menguasai bidang tanah yang jauh lebih luas.
Penderitaan warga semakin terasa setelah peristiwa pada Agustus 2026. Afifah menuturkan bahwa sejumlah lahan pertanian warga diduga dirusak menggunakan alat berat. Tanaman yang seharusnya dapat dipanen dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga disebut hancur dalam waktu singkat.
Ia menceritakan adanya petani lanjut usia yang hidup dari penghasilan sangat terbatas dan harus berutang untuk membeli bibit. Namun, tanaman yang telah mereka rawat justru rusak sebelum sempat dipanen. Afifah menyebut dampak peristi belum berhenti pada kerugian ekonomi dan luka fisik.
“Luka fisik mungkin dapat sembuh dalam beberapa hari. Namun, ada luka batin dan trauma. Ada anak-anak yang tidak bersekolah karena ingin memastikan ibunya dalam keadaan baik. Yang dihancurkan bukan hanya lahan pertanian, tetapi juga rasa aman dan kondisi psikologis anak-anak,” ungkapnya. (uf/aha)