
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan, usai memimpin RDPU penerimaan aspirasi masyarakat Sukajaya, Bogor, di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, JAKARTA – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan premanisme dalam penanganan konflik pertanahan di daerah. Pria yang kerap disapa Kang Aher itu menegaskan bahwa aksi kekerasan merupakan tindak pidana murni yang terpisah dari substansi sengketa hukum pertanahan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kang Aher saat memberikan keterangan pers kepada Parlementaria usai memimpin RDPU penerimaan aspirasi masyarakat Sukajaya, Bogor, di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Merespons laporan masyarakat mengenai aksi intimidasi dan keterlibatan oknum massa luar dalam penanganan konflik di lapangan, Politisi Fraksi PKS itu mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghentikan cara-cara kekerasan.
"Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak," kata Aher.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan kembali bahwa aturan hukum pidana tidak memandang siapa pihak yang benar atau salah dalam sengketa alas hak pertanahan. Setiap tindakan yang mencederai warga wajib diproses hukum.
"Apapun alasannya, tidak memandang siapa yang benar, siapa yang salah, pokoknya pelaku kekerasan adalah salah," tegas Aher mengakhiri wawancara.
Dalam berkas pengaduan yang diserahkan ke BAM DPR RI, perwakilan warga dan GMNI UIN Jakarta melaporkan insiden bentrokan fisik yang terjadi pada 6 Agustus 2026 saat alat berat dikerahkan ke lokasi penggarapan. Pihak warga melaporkan adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum massa pengawal pemagaran lahan yang menyebabkan 16 warga mengalami luka-luka serta pengrusakan tanaman siap panen.
Di pihak lawan, kubu PT PMC berdalih bahwa penurunan alat berat dan pengamanan lokasi dilakukan secara sah untuk mengamankan aset perusahaan dari pendudukan tanpa izin (okupasi liar), sehingga tindakan penertiban di lapangan memicu gesekan fisik antarkelompok. (ndy/rdn)