E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kawasan Industri|migas|RUU Perampasan Aset|minyak|lifting minyak|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan|Subsidi|APBN 2027|Jalan Tol
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kawasan Industri|migas|RUU Perampasan Aset|minyak|lifting minyak|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan|Subsidi|APBN 2027|Jalan Tol
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kawasan Industri|migas|RUU Perampasan Aset|minyak|lifting minyak|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan|Subsidi|APBN 2027|Jalan Tol
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Hentikan Premanisme dan Tindakan Represif dalam Sengketa Agraria di Sukajaya Bogor!

Diterbitkan
Kamis, 27 Agu 2026 15.32 WIB
Bagikan:
Hentikan Premanisme dan Tindakan Represif dalam Sengketa Agraria di Sukajaya Bogor!

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan, usai memimpin RDPU penerimaan aspirasi masyarakat Sukajaya, Bogor, di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, JAKARTA – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan premanisme dalam penanganan konflik pertanahan di daerah. Pria yang kerap disapa Kang Aher itu menegaskan bahwa aksi kekerasan merupakan tindak pidana murni yang terpisah dari substansi sengketa hukum pertanahan.

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kang Aher saat memberikan keterangan pers kepada Parlementaria usai memimpin RDPU penerimaan aspirasi masyarakat Sukajaya, Bogor, di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Lihat Juga :

Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

Yudha Novanza Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani Plasma dan Pelanggaran HGU dalam Konflik Agraria di Sumsel

Yudha Novanza Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani Plasma dan Pelanggaran HGU dalam Konflik Agraria di Sumsel

 

Merespons laporan masyarakat mengenai aksi intimidasi dan keterlibatan oknum massa luar dalam penanganan konflik di lapangan, Politisi Fraksi PKS itu mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghentikan cara-cara kekerasan.

 

"Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak," kata Aher.

 

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan kembali bahwa aturan hukum pidana tidak memandang siapa pihak yang benar atau salah dalam sengketa alas hak pertanahan. Setiap tindakan yang mencederai warga wajib diproses hukum.

 

"Apapun alasannya, tidak memandang siapa yang benar, siapa yang salah, pokoknya pelaku kekerasan adalah salah," tegas Aher mengakhiri wawancara.

 

Dalam berkas pengaduan yang diserahkan ke BAM DPR RI, perwakilan warga dan GMNI UIN Jakarta melaporkan insiden bentrokan fisik yang terjadi pada 6 Agustus 2026 saat alat berat dikerahkan ke lokasi penggarapan. Pihak warga melaporkan adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum massa pengawal pemagaran lahan yang menyebabkan 16 warga mengalami luka-luka serta pengrusakan tanaman siap panen. 

 

Di pihak lawan, kubu PT PMC berdalih bahwa penurunan alat berat dan pengamanan lokasi dilakukan secara sah untuk mengamankan aset perusahaan dari pendudukan tanpa izin (okupasi liar), sehingga tindakan penertiban di lapangan memicu gesekan fisik antarkelompok. (ndy/rdn)

Berita terkait

Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau
Kesejahteraan Rakyat
Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau
Yudha Novanza Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani Plasma dan Pelanggaran HGU dalam Konflik Agraria di Sumsel
Kesejahteraan Rakyat
Yudha Novanza Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani Plasma dan Pelanggaran HGU dalam Konflik Agraria di Sumsel
Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Sulsel Masih Kategori Normal dan Tak Perlu Pansus
Politik dan Keamanan
Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Sulsel Masih Kategori Normal dan Tak Perlu Pansus
Tags:#Konflik Agraria
Sebelumnya

Banggar Dorong APBN Diukur dari Dampak, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Selanjutnya

DPR RI Pastikan Keamanan Relawan Pati dalam Menyampaikan Aspirasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1114)
  • Industri dan Pembangunan(3818)
  • Isu Lainnya(1066)
  • Kesejahteraan Rakyat(3844)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4680)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kawasan Industri|migas|RUU Perampasan Aset|minyak|lifting minyak|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan|Subsidi|APBN 2027|Jalan Tol
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 11 km/h