E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Erupsi|Komisi XII|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sekolah|Gunung Krakatau|Revitalisasi Sekolah|BKSAP
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Erupsi|Komisi XII|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sekolah|Gunung Krakatau|Revitalisasi Sekolah|BKSAP
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Erupsi|Komisi XII|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sekolah|Gunung Krakatau|Revitalisasi Sekolah|BKSAP
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat

Diterbitkan
Senin, 7 Sep 2026 16.20 WIB
Bagikan:
Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat mengikuti RDPUdengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirumuskan secara jelas dan ketat. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beritikad baik.


Soedeson menjelaskan, NCB merupakan mekanisme perampasan yang berfokus pada aset atau kebendaan (in rem), sehingga proses hukumnya ditujukan terhadap status atau asal-usul aset, bukan semata-mata menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasainya. 


“NCB ini kita tidak bisa memperhitungkan itu di luar hukum perdata, karena fokusnya adalah kepada kebendaan,” kata Soedeson saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Lihat Juga :

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen


Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah bagaimana mekanisme pengalihan hak atas aset (transfer of title) dilakukan serta bagaimana posisi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. "Kalau kita fokus mengenai kebendaan, transfer of title yang tidak jelas, ini yang menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, kami terus terang mohon masukannya,” ujarnya.


Soedeson menilai pengaturan kewenangan negara dalam perampasan aset harus dibatasi melalui norma hukum yang jelas. Ia menekankan, kewenangan aparat tidak dapat ditafsirkan secara bebas hanya karena suatu tindakan belum secara eksplisit dilarang.


“Norma yang mengatur mengenai kewenangan itu berbalik. Yang tidak diatur, tidak boleh. Prinsipnya adalah untuk membatasi kewenangan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Soedeson menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetapi memiliki hubungan hukum yang sah dengan aset yang menjadi objek perampasan. Menurutnya, persoalan tersebut harus mendapat tempat dalam pengaturan NCB agar pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan hak pihak yang tidak bersalah.


Ia menilai mekanisme NCB harus mampu membedakan antara aset yang memang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana dan aset yang dimiliki atau dikuasai pihak ketiga secara sah.


Kehati-hatian tersebut, lanjut Soedeson, juga berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak memberikan ruang bagi aparat untuk menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap pihak tertentu. "Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini menjadi alat kekuasaan untuk mem-pressure opponent, mem-pressure kaum kritis,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut. (rr/aha)

Berita terkait

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Politik dan Keamanan
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Politik dan Keamanan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Soedoson Tandra#NCB
Sebelumnya

Kendalikan Inflasi dan Daya Beli, Waka DPR Gelar Pasar Murah di Bandung Barat

Selanjutnya

GKSB DPR Sambut Baik Chile Ingin Bangun Pabrik Lithium

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1155)
  • Industri dan Pembangunan(3964)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3958)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4778)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Erupsi|Komisi XII|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sekolah|Gunung Krakatau|Revitalisasi Sekolah|BKSAP
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 56%
Angin: 15 km/h