E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Komisi IX|BAM|BURT|Pansus|APBN|layanan kesehatan|sengketa lahan|RUU Desain Industri
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Komisi IX|BAM|BURT|Pansus|APBN|layanan kesehatan|sengketa lahan|RUU Desain Industri
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Komisi IX|BAM|BURT|Pansus|APBN|layanan kesehatan|sengketa lahan|RUU Desain Industri
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

Diterbitkan
Selasa, 15 Sep 2026 13.43 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat menghadiri RDPU Komisi III Tentang RUU Perampasan Aset Bersama Para Ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/MRI.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang dapat mencegah ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara yang diumumkan pada tahap awal penanganan perkara dan nilai yang terbukti dalam proses hukum.

 

Menurut Hinca, pengalaman penanganan sejumlah perkara, dalam satu hingga dua tahun terakhir, menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan saat penggeledahan dan penyidikan dengan nilai yang kemudian tercantum dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.

Lihat Juga :

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!

Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!

 

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca Dalam RDPU Komisi III Tentang RUU Perampasan Aset Bersama Para Ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). 

 

Hinca menilai persoalan tersebut perlu dikaji agar proses perampasan aset memiliki dasar yang jelas sejak awal. Menurutnya, undang-undang harus mampu menjelaskan hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

 

“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya.

 

Selain itu, Hinca mempertanyakan mekanisme penentuan perkara yang masuk dalam kategori perampasan aset. Ia mengibaratkan proses tersebut dengan istilah “tebang pilih” atau “pilih tebang”, yakni apakah penegakan hukum dilakukan terlebih dahulu secara luas baru kemudian dipilih, atau ditentukan lebih dahulu aset dan perkara yang memenuhi kriteria.

 

“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

 

Lebih lanjut, Hinca mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia juga membuka ruang evaluasi berkala terhadap undang-undang tersebut agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan praktik penegakan hukum.

 

“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu. (ujm/rdn) 

Berita terkait

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Politik dan Keamanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!
Politik dan Keamanan
Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!
Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Politik dan Keamanan
Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Hinca Panjaitan
Sebelumnya

BURT Soroti Mutu Pelayanan Jamkestama di RS Cahya Kawaluyan

Selanjutnya

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1172)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4011)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4872)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Komisi IX|BAM|BURT|Pansus|APBN|layanan kesehatan|sengketa lahan|RUU Desain Industri
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h