E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Komisi IX|BAM|BURT|Pansus|APBN|layanan kesehatan|sengketa lahan|RUU Desain Industri
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Komisi IX|BAM|BURT|Pansus|APBN|layanan kesehatan|sengketa lahan|RUU Desain Industri
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Komisi IX|BAM|BURT|Pansus|APBN|layanan kesehatan|sengketa lahan|RUU Desain Industri
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

Diterbitkan
Selasa, 15 Sep 2026 13.44 WIB
Bagikan:
Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends saat menghadiri RDPU Komisi III bersama para ahli guna mendapat masukan terhadap RUU Perampasan Aset.|Foto Devi/MRI.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan aset. Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menilai, hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

 

Dalam RDPU Komisi III bersama para ahli guna mendapat masukan terhadap RUU Perampasan Aset, Mercy menyebut pembagian tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirumuskan secara jelas. Kejelasan tersebut diperlukan sejak tahap penelusuran hingga perampasan aset agar setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang tegas.

Lihat Juga :

Soroti Kemungkinan Kekeliruan Aparat, Mekanisme Praperadilan Jadi Sorotan dalam Perampasan Aset

Soroti Kemungkinan Kekeliruan Aparat, Mekanisme Praperadilan Jadi Sorotan dalam Perampasan Aset

Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!

Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!

 

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy dalam RDPU yang dilakukan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). 

 

Di samping itu, Mercy juga mempertanyakan dasar bagi penyidik untuk memulai proses perampasan aset. Menurutnya, perlu ada batas ambang awal atau parameter yang jelas untuk menentukan bahwa suatu aset masuk dalam kriteria perampasan aset.

 

“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Selain itu, Mercy menyoroti kemungkinan tindakan pemblokiran atau penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum sebelum adanya otorisasi pengadilan. Ia menilai mekanisme tersebut perlu diatur agar tetap berada dalam satu rangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Mercy turut menekankan pentingnya pengaturan batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi. Menurutnya, apabila aset yang disita kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, berpotensi mengalami kerugian.

 

“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkapnya.

 

Dalam hal pengelolaan aset, Mercy mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila proses administrasi, pengelolaan, dan pelaporan seluruhnya berada pada satu institusi. Ia mendorong adanya badan pengelola aset yang independen untuk memastikan pengelolaan berjalan dengan prinsip check and balance.

 

“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya. (ujm/rdn) 

Berita terkait

Soroti Kemungkinan Kekeliruan Aparat, Mekanisme Praperadilan Jadi Sorotan dalam Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Soroti Kemungkinan Kekeliruan Aparat, Mekanisme Praperadilan Jadi Sorotan dalam Perampasan Aset
Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!
Politik dan Keamanan
Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!
Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Politik dan Keamanan
Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Mercy Chriesty Barends
Sebelumnya

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

Selanjutnya

Fauzi Amro Sambut Positif Pengangkatan Menteri Keuangan Suahasil Nazara

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1172)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4011)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4872)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Komisi III|RUU Perampasan Aset|Menteri Keuangan|Suahasil Nazara|Komisi IX|BAM|BURT|Pansus|APBN|layanan kesehatan|sengketa lahan|RUU Desain Industri
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 49%
Angin: 17 km/h