
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto: Farhan/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyoroti kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah pihak yang diperiksa atau berstatus tersangka dapat mengajukan praperadilan, apabila aparat penegak hukum melakukan kekeliruan dalam menjalankan upaya paksa, termasuk tindakan yang berkaitan dengan penyitaan aset.
“Apakah juga nanti di dalam perumusan undang-undang perampasan aset ini, ketika aparat penegak hukum ada kekeliruan dalam melaksanakan tindakan-tindakan upaya paksa, itu juga kita cantumkan nanti boleh korban yang terperiksa ini atau tersangka ini mengajukan praperadilan?” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain mekanisme praperadilan, Safaruddin juga meminta pandangan ahli terkait pengaturan aset pengganti apabila aset yang berada di luar negeri dan diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak dapat disita. Ia mempertanyakan apakah aset lain yang berada di dalam negeri dapat digunakan sebagai pengganti, meskipun aset tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.
“Apakah juga memang boleh diperbolehkan di dalam undang-undang perampasan aset ini ada uang pengganti yang mengganti aset yang tidak bisa disita di luar negeri,” katanya.
Menurut Safaruddin, kedua persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar kewenangan aparat penegak hukum memiliki batas dan mekanisme yang jelas. Di sisi lain, pihak yang terdampak juga memiliki kepastian mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
Untuk itu, ia meminta agar mekanisme praperadilan bagi pihak yang dirugikan akibat tindakan tersebut mendapat kejelasan dalam aturan yang sedang dibahas.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan pentingnya keselarasan RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, aturan tersebut perlu disusun secara harmonis agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.
"Ada pakar yang pernah menyampaikan pendapat di sini Pak, bahwa undang-undang perampasan aset ini tidak boleh bertentangan dengan KUHAP dan KUHP. Supaya ini tidak ada tumpang tindih dan harus bersinergi nanti di dalam pelaksanaanya." pungkasnya. (rr/rdn)