
Anggota BAM DPR RI Muh Haris saat menghadiri rapat dengan Ketua Tim Kerja Nusantara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan PetroChina dan Petrogas di Ruang Rapat BAM, Gedung DPR.|Foto : Arief/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) menggelar rapat dengan Ketua Tim Kerja Nusantara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan PetroChina dan Petrogas yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kekurangan hak pekerja mantan karyawan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat BAM, Gedung DPR, Rabu (9/9/2026).
Anggota BAM DPR RI Muh Haris mengungkap dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan migas PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap ratusan mantan pekerja yang sebelumnya bertugas di wilayah operasi migas Sorong, Papua Barat.
“Sebagai perusahaan multiasing seharusnya aturan berada pada SKK Migas yang bermitra dengan Komisi XII, sebaiknya permasalahan ini juga harus kita sambungkan dengan Komisi terkait, mengingat jumlah pekerja yang dirugikan cukup banyak," katanya.
Lebih lanjut Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni menuturkan, para pekerja telah memperjuangkan hak mereka selama kurang lebih dua tahun terakhir melalui berbagai jalur, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang adil dari pihak manajemen.
Ia menilai sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan tuntutan para pekerja tersebut menjadi potret buruk perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor strategis seperti industri minyak dan gas.
“Jumlah pekerja yang belum mendapatkan pesangon mencapai 531 orang, namun kami tidak ingin gegabah kedepannya pihak terlapor juga akan dipanggil untuk meminta klarifikasinya”, imbuhnya. (tn/aha)