
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan yang mengedepankan perlindungan masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. Seiring proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, langkah menjaga kondusivitas di tengah masyarakat dinilai penting agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut mengedepankan pendekatan yang memberikan ruang penyelesaian bagi masyarakat yang tengah menghadapi konflik agraria. Ia berharap selama proses penyusunan RUU berlangsung, persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria dapat ditangani secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi masyarakat.
“Bapak-bapak kita dari polisi, kita mohon (hadir) sampai undang-undang ini selesai, Pak. Tolong proses-proses kriminalisasi rakyat karena konflik-konflik agraria ini supaya dihentikan, Pak. Kekerasan terhadap rakyat di mana-mana itu,” kata Deddy saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Deddy, persoalan agraria memiliki karakter yang kompleks karena menyangkut tanah sebagai sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Tanah adalah kehidupan, Pak. Jadi kita semua enggak bisa main-main, Pak, ya urusan ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan, konflik agraria yang tidak segera diselesaikan dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar. Deddy bahkan menyebut konflik agraria sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu penderitaan masyarakat.
“Soal konflik agrarianya adalah bom waktu bagi republik ini. Darah pasti tumpah, orang menderita dan bukan tidak mungkin bikin republik ini pecah suatu saat, Pak,” katanya.
Untuk itu, Deddy menilai pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memperoleh masukan seluas-luasnya, khususnya dari masyarakat yang mengalami konflik agraria secara langsung. Masukan tersebut penting agar rumusan norma yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.
“Harusnya kalau memang begini diundang yang konfliknya keras, gitu. Apa sih masalahnya sehingga kita bisa dapat masukan yang lebih luas,” tutur Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, pengalaman masyarakat di daerah dapat membantu DPR dan pemerintah memahami akar persoalan agraria secara lebih utuh. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mengatur aspek kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang dapat diterapkan.
Deddy menekankan pentingnya memastikan persoalan agraria dapat diselesaikan melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.“Paling enggak ada yang harus segera kita tunaikan kepada rakyat. Soal-soal yang bisa kita selesaikan, Pak,” pungkasnya. (fa/rdn)