E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria

Diterbitkan
Jumat, 4 Sep 2026 13.43 WIB
Bagikan:
RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panja dengan agenda penyusunan draft RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta.|Foto: Sari/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menegaskan bahwa penyusunan RUU Reforma Agraria ditujukan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung di tengah masyarakat selama puluhan tahun. Penyelesaian konflik menjadi tujuan utama yang hendak diwujudkan melalui regulasi tersebut.


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, RUU Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat yang menjadi bagian dari penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, berbagai bentuk penyelesaian tersebut harus diarahkan agar hak atas tanah yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.


“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panja dengan agenda penyusunan draft RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Lihat Juga :

RUU Reforma Agraria Harus Jadi Instrumen Penyelesaian Konflik Struktural

RUU Reforma Agraria Harus Jadi Instrumen Penyelesaian Konflik Struktural

Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan

Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan


Bob Hasan menjelaskan, redistribusi tanah pada dasarnya merupakan bagian dari proses penyelesaian konflik, khususnya ketika terdapat hak masyarakat yang perlu dikembalikan atau diberikan. Karena itu, Panja juga perlu merumuskan standar yang jelas mengenai hak masyarakat atas tanah agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru.


Selain pengembalian hak, Bob menilai pemberdayaan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan setelah masyarakat memperoleh tanah melalui proses redistribusi atau penyelesaian konflik. Tanah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak kembali berpindah tangan kepada pemodal besar.


“Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual. Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin. Tujuannya tidak kurang dan tidak lebih dari itu,” tegasnya.


Bob menambahkan, Panja akan merumuskan lebih lanjut manfaat yang dapat diberikan RUU Reforma Agraria bagi masyarakat. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak berhenti pada redistribusi atau pengembalian tanah, melainkan benar-benar menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria sekaligus memastikan tanah yang telah menjadi hak masyarakat dapat diberdayakan. (ujm/aha) 

Berita terkait

RUU Reforma Agraria Harus Jadi Instrumen Penyelesaian Konflik Struktural
Politik dan Keamanan
RUU Reforma Agraria Harus Jadi Instrumen Penyelesaian Konflik Struktural
Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
Politik dan Keamanan
Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Perhatikan Persoalan RDTR
Politik dan Keamanan
Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Perhatikan Persoalan RDTR
Tags:#Baleg#Konflik Agraria#Bob Hasan#RUU Reforma Agraria
Sebelumnya

Dorong Percepatan Revitalisasi Sekolah Pascabencana di Sumatera Utara

Selanjutnya

Salurkan Bantuan Revitalisasi Pura, Dini Rahmania Tampung Aspirasi Hindu Tengger

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3956)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3940)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4770)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h