
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti.|Foto: Arief/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong tidak hanya menjadi regulasi redistribusi tanah, tetapi juga instrumen negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural. Regulasi tersebut perlu memastikan kehadiran negara ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki posisi lebih kuat dalam penguasaan tanah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti mengatakan konflik struktural perlu dibedakan dari sengketa pertanahan. Menurutnya, konflik struktural terjadi ketika terdapat ketimpangan posisi antara masyarakat dan korporasi maupun negara, sehingga membutuhkan intervensi melalui kebijakan dan regulasi.
“Konflik itu struktural. Misalnya masyarakat dengan perusahaan, masyarakat secara struktural lebih lemah. Negara harus hadir melalui undang-undang,” kata Azis saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia mencontohkan persoalan masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memanfaatkan tanah, tetapi kemudian wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan atau ditetapkan sebagai tanah negara. Kondisi semacam itu, menurutnya, perlu mendapatkan mekanisme penyelesaian yang jelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Semua konflik yang terjadi karena struktural itu diwadahi untuk diselesaikan dalam undang-undang ini,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, persoalan sengketa pertanahan yang bersifat individual dan berkaitan dengan klaim hak tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, RUU tersebut perlu memberikan batas yang jelas mengenai persoalan yang menjadi ranah reforma agraria dan persoalan yang tetap diselesaikan melalui ketentuan hukum lainnya.
Azis menegaskan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria saat ini diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang dapat benar-benar diterapkan. Menurutnya, substansi yang dirumuskan tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus mampu memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan agraria yang terjadi di masyarakat.
“Intinya bagaimana undang-undang ini bisa dieksekusi, bisa dilaksanakan,” katanya.
Ia berharap pengaturan reforma agraria nantinya mampu mengakhiri konflik struktural sekaligus memastikan tanah dapat memberikan fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan serta menggantungkan kehidupannya pada tanah. (fa/rdn)