E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Reforma Agraria Harus Jadi Instrumen Penyelesaian Konflik Struktural

Diterbitkan
Sabtu, 5 Sep 2026 23.59 WIB
Bagikan:
RUU Reforma Agraria Harus Jadi Instrumen Penyelesaian Konflik Struktural

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti.|Foto: Arief/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong tidak hanya menjadi regulasi redistribusi tanah, tetapi juga instrumen negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural. Regulasi tersebut perlu memastikan kehadiran negara ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki posisi lebih kuat dalam penguasaan tanah.

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti mengatakan konflik struktural perlu dibedakan dari sengketa pertanahan. Menurutnya, konflik struktural terjadi ketika terdapat ketimpangan posisi antara masyarakat dan korporasi maupun negara, sehingga membutuhkan intervensi melalui kebijakan dan regulasi.

Lihat Juga :

Pengalihan Hak Tanah Reforma Agraria Harus Didahului Peringatan dan Pendampingan

Pengalihan Hak Tanah Reforma Agraria Harus Didahului Peringatan dan Pendampingan

Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan

Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan

 

“Konflik itu struktural. Misalnya masyarakat dengan perusahaan, masyarakat secara struktural lebih lemah. Negara harus hadir melalui undang-undang,” kata Azis saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

 

Ia mencontohkan persoalan masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memanfaatkan tanah, tetapi kemudian wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan atau ditetapkan sebagai tanah negara. Kondisi semacam itu, menurutnya, perlu mendapatkan mekanisme penyelesaian yang jelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

 

“Semua konflik yang terjadi karena struktural itu diwadahi untuk diselesaikan dalam undang-undang ini,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Sementara itu, persoalan sengketa pertanahan yang bersifat individual dan berkaitan dengan klaim hak tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, RUU tersebut perlu memberikan batas yang jelas mengenai persoalan yang menjadi ranah reforma agraria dan persoalan yang tetap diselesaikan melalui ketentuan hukum lainnya.

 

Azis menegaskan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria saat ini diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang dapat benar-benar diterapkan. Menurutnya, substansi yang dirumuskan tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus mampu memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan agraria yang terjadi di masyarakat.

 

“Intinya bagaimana undang-undang ini bisa dieksekusi, bisa dilaksanakan,” katanya.

 

Ia berharap pengaturan reforma agraria nantinya mampu mengakhiri konflik struktural sekaligus memastikan tanah dapat memberikan fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan serta menggantungkan kehidupannya pada tanah. (fa/rdn)

Berita terkait

Pengalihan Hak Tanah Reforma Agraria Harus Didahului Peringatan dan Pendampingan
Politik dan Keamanan
Pengalihan Hak Tanah Reforma Agraria Harus Didahului Peringatan dan Pendampingan
Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
Politik dan Keamanan
Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria
Politik dan Keamanan
RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria
Tags:#Baleg#reforma agraria#Aziz Subekti
Sebelumnya

Penanganan Karhutla Harus Satu Kendali Demi Lindungi Masyarakat

Selanjutnya

Legislator Imbau Masyarakat Aktif Cek dan Reaktivasi Kepesertaan JKN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3956)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3940)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4770)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h