
Anggota DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai hasil Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 yang dirilis Indonesian Parliamentary Center (IPC) harus menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi. Menurutnya, selain menjaga kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang, DPR juga perlu memperkuat mekanisme tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam proses pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Ledia dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengenai penilaian kinerja DPR RI melalui Indeks Kinerja Parlemen 2025 baru-baru ini. Dalam pemaparannya, IPC mencatat aspek partisipasi publik memperoleh skor tertinggi sebesar 2,71, disusul transparansi dan akses dengan skor 2,68 serta efektivitas parlemen sebesar 2,57. Sementara itu, aspek etika dan integritas menjadi indikator dengan nilai terendah, yakni 2,31.
Menanggapi hasil tersebut, Ledia berpandangan bahwa kualitas fungsi legislasi tidak hanya dapat diukur dari substansi undang-undang yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana prosedur pembentukannya dijalankan secara benar dan aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, konsep meaningful participation tidak berhenti pada pelaksanaan rapat dengar pendapat atau konsultasi publik. Yang tidak kalah penting adalah adanya mekanisme yang memberikan informasi kepada masyarakat mengenai apakah masukan yang mereka sampaikan diterima, dipertimbangkan, atau tidak diakomodasi beserta alasannya.
"Ketika kita bicara meaningful participation, seharusnya masyarakat juga mengetahui pandangan mana yang diambil dan mana yang tidak. Selama ini setelah diskusi selesai, sering kali masyarakat tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari masukan yang telah mereka berikan. Bahkan ketika masuk dalam pembahasan, belum tentu ada informasi yang disampaikan kepada publik," ujar Anggota Baleg DPR RI ini sebagaimana dikutip oleh Parlementaria, di Jakarta, Jumat (7/8/2026)
Karena itu, ia menilai penyempurnaan prosedur terkait pengelolaan dan tindak lanjut aspirasi publik menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu terus diperbaiki dalam proses legislasi.
Ledia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, ketika substansi suatu rancangan undang-undang masih diperdebatkan, maka prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan justru harus dipastikan berjalan secara benar.
"Kalau substansi belum bisa dikawal secara penuh, maka prosedurnya harus benar-benar dipenuhi. Sebab kalau prosedurnya saja tidak sesuai dengan ketentuan, lalu apa lagi yang bisa menjadi dasar pengawalan terhadap proses pembentukan undang-undang," tegas legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.
Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS hingga kini, dirinya secara konsisten mengingatkan berbagai tahapan prosedural yang harus dipenuhi dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPR.
Menurut Ledia, pengawasan terhadap kepatuhan prosedur harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI ini menjelaskan bahwa dinamika pembahasan rancangan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari proses politik yang berlangsung di DPR. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua pembahasan RUU memperoleh perhatian publik yang sama. Ada sejumlah RUU yang harus segera diselesaikan karena merupakan amanat undang-undang sebelumnya maupun kebutuhan regulasi yang mendesak.
"Proses politik memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan undang-undang. Namun yang paling penting adalah jangan sampai prosedur penyelesaiannya diabaikan. Apa pun dinamika politiknya, proses legislasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur," pungkasnya.
Hasil Indeks Kinerja Parlemen 2025 juga mencatat bahwa meskipun aspek partisipasi publik memperoleh skor tertinggi, IPC menilai DPR masih perlu memperkuat mekanisme evaluasi terhadap tindak lanjut aspirasi masyarakat. Sementara pada aspek efektivitas parlemen, IPC menyoroti pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dinilai masih berjalan secara prosedural, namun belum sepenuhnya efektif dan substantif, termasuk masih minimnya penggunaan hak-hak konstitusional DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (rdn)