
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil.|Foto : Devi/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil. Menurutnya, keberhasilan Polda Jawa Barat menangkap pelaku harus menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.
Ia menyebut, keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan Polri dalam merespons kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.
“Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan. Kasus tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.
“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” tegas dia.
Selain itu, Nasir juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, maka harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Polda Jabar sendiri telah membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku untuk melapor apabila memiliki informasi yang relevan. Nasir berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.