E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|fiskal|RUU Daerah Kepulauan|Kepala Daerah|ATR/BPN|Batam|Kapling|Kawasan Laut|Kenaikan Gaji|Otomi Khusus Daerah|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 58%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|fiskal|RUU Daerah Kepulauan|Kepala Daerah|ATR/BPN|Batam|Kapling|Kawasan Laut|Kenaikan Gaji|Otomi Khusus Daerah|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 58%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|fiskal|RUU Daerah Kepulauan|Kepala Daerah|ATR/BPN|Batam|Kapling|Kawasan Laut|Kenaikan Gaji|Otomi Khusus Daerah|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 58%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Sinkronisasi, Komitmen Rampung di 2026

Diterbitkan
Minggu, 9 Agu 2026 16.45 WIB
Bagikan:
RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Sinkronisasi, Komitmen Rampung di 2026

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan (Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI) Alimudin Kolatlena. |Foto: Arief/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan (Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI) Alimudin Kolatlena, optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026 ini.

 

Optimisme tersebut disampaikan Kolatlena seiring dengan terus berjalan dan semakin diperkuat pembahasan substansi RUU, termasuk sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.

Lihat Juga :

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Penting Wujudkan Keadilan Pembangunan

Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Penting Wujudkan Keadilan Pembangunan

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai momentum pembahasan RUU Daerah Kepulauan semakin positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026. Menurut Kolatlena penerbitan Surpres menunjukkan adanya keseriusan pemerintah bersama DPR RI untuk menghadirkan regulasi yang secara khusus menjawab karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.

 

“Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” ujar Alimudin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

 

Masuk Tahap Sinkronisasi DIM

 

Alimudin menjelaskan, tahapan berikutnya dalam proses legislasi akan diarahkan pada sinkronisasi DIM. Pansus DPR RI akan mengharmonisasikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi dengan DIM yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait.

 

Tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.

 

“Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan,” beber wakil rakyat dari Dapil Maluku ini.

 

Menurut Alimudin, pembahasan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan undang-undang secara administratif, tetapi juga memastikan substansinya mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

 

Dorong Paradigma Baru Pembangunan

 

Selain itu, Alimudin menegaskan, urgensi RUU Daerah Kepulauan tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena itu, pendekatan pembangunan nasional harus mampu menyesuaikan diri dengan karakter geografis, sosial, ekonomi, budaya, dan kemaritiman wilayah kepulauan.

 

Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

 

"Jadi, RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya mengatur daerah, tetapi membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter kepulauan tidak mendapatkan perhatian yang proporsional,” kata Alimudin.

 

Kolatlena berharap regulasi tersebut nantinya menjadi acuan lintas sektor sehingga kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.

 

Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi terintegrasi antara pembangunan daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas, serta pengembangan ekonomi masyarakat. (pun/rdn)

Berita terkait

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal
Politik dan Keamanan
RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal
Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Penting Wujudkan Keadilan Pembangunan
Politik dan Keamanan
Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Penting Wujudkan Keadilan Pembangunan
Pansus DPR Optimistis RUU Daerah Kepulauan Rampung Tahun Ini
Politik dan Keamanan
Pansus DPR Optimistis RUU Daerah Kepulauan Rampung Tahun Ini
Tags:#RUU Daerah Kepulauan
Sebelumnya

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3684)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4560)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|fiskal|RUU Daerah Kepulauan|Kepala Daerah|ATR/BPN|Batam|Kapling|Kawasan Laut|Kenaikan Gaji|Otomi Khusus Daerah|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 58%
Angin: 11 km/h