E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|Diplomasi|Komisi I|Paripurna|Baleg|RUU|WNI|industri|Infrastruktur|HGU
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 56%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|Diplomasi|Komisi I|Paripurna|Baleg|RUU|WNI|industri|Infrastruktur|HGU
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 56%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|Diplomasi|Komisi I|Paripurna|Baleg|RUU|WNI|industri|Infrastruktur|HGU
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 56%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan

Diterbitkan
Senin, 20 Jul 2026 22.06 WIB
Bagikan:
RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat mendengarkan pandangan mini dari delapan fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai Usul Inisiatif DPR RI.

 

Persetujuan tersebut disampaikan setelah mendengarkan pandangan mini dari delapan fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Lihat Juga :

Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II

Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II

Fungsi Perlindungan dan Keberlanjutan Harus Ditegaskan dalam Pembahasan RUU Kehutanan

Fungsi Perlindungan dan Keberlanjutan Harus Ditegaskan dalam Pembahasan RUU Kehutanan

 

Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan forum setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI.

 

“Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi tersebut, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil harmonisasi RUU Kehutanan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan kepada peserta rapat yang dilanjutkan dengan persetujuan.

 

Adapun sebelum pengambilan keputusan, Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Kehutanan telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI melalui serangkaian rapat yang digelar.

 

“Pembahasan RUU ini melalui proses yang panjang dengan mengundang beberapa ahli, Menteri terkait hingga dapat disetujui menjadi harmonisasi untuk selanjutnya dapat dibawa kepada pimpinan DPR RI”, ungkapnya.

 

Diketahui, dalam laporan hasil kerja Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, tercatat bahwa RUU tersebut telah dibahas secara intensif bersama pengusul sejak 2 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026. Selain itu, Baleg juga meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan mengatakan, Panja pun menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam RUU Kehutanan hasil harmonisasi.

 

Pertama, Panja melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap 13 catatan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, Panja menyempurnakan rumusan Pasal 4 ayat (2) terkait penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Ketiga, Panja menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5). 

 

Keempat, Panja mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan yang dikecualikan, termasuk ketentuan mengenai kewajiban reboisasi. Kelima, Panja menambahkan rumusan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam Pasal 61A ayat (6) yang mengatur basis data.

 

Keenam, Panja menambahkan ketentuan yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3). Ketujuh, Panja menambahkan ketentuan mengenai delegasi pembentukan peraturan pelaksanaan dalam Pasal 83C. Kedelapan, Panja menambahkan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan dalam bagian penutup RUU.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan kehutanan di Indonesia menghadapi tantangan besar perubahan iklim, peningkatan kebutuhan energi hijau, serta dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.

 

“Kontribusi hasil kehutanan tidak hanya diikur dari hasil hutan kayu semata, namun harus diukur dengan kemampuan menjaga lingkungan, ketahan air, ketahanan pangan dan konservasi keanekaragaman hanyati”, ungkap Politisi Fraksi PAN ini.

 

Menurutnya, keebijakan kehutanan yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan keberlanjutan, terutama dalam menjaga ekosistem hutan, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan yang berkeadilan. (tn/rdn)

Berita terkait

Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II
Fungsi Perlindungan dan Keberlanjutan Harus Ditegaskan dalam Pembahasan RUU Kehutanan
Politik dan Keamanan
Fungsi Perlindungan dan Keberlanjutan Harus Ditegaskan dalam Pembahasan RUU Kehutanan
RUU Satu Data Disepakati Jadi Usul Inisatif DPR, Perkuat Fondasi Perencanaan Pembangunan
Politik dan Keamanan
RUU Satu Data Disepakati Jadi Usul Inisatif DPR, Perkuat Fondasi Perencanaan Pembangunan
Tags:#RUU Kehutanan
Sebelumnya

Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II

Selanjutnya

RUU PFII Harus Jaga Kedaulatan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1024)
  • Industri dan Pembangunan(3585)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3575)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4369)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|Diplomasi|Komisi I|Paripurna|Baleg|RUU|WNI|industri|Infrastruktur|HGU
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 56%
Angin: 6 km/h