
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU kabupaten/kota di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan meminta dilakukan penelaahan ulang terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota yang tengah dibahas, khususnya terkait pengaturan potensi wilayah di Kalimantan. Menurutnya, banyak RUU kabupaten/kota yang memiliki deskripsi potensi daerah yang cenderung serupa, seperti sektor tambang, pertanian, dan perkebunan, tanpa adanya kekhususan yang menonjol antarwilayah.
“Kalau diperhatikan, mirip-mirip semua ini. Tidak ada yang beda. Tambang ya tambang semua, pertanian ya pertanian semua, perkebunan ya perkebunan semua. Tidak ada spesifikasi yang bisa ditampilkan,” ujar Sturman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU kabupaten/kota di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar penyusunan RUU benar-benar mencerminkan karakteristik dan keunikan masing-masing daerah. Menurutnya, proses harmonisasi tidak seharusnya hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansi wilayah.
Sturman juga menyinggung perlunya pemetaan ulang terhadap potensi sumber daya alam di Kalimantan, termasuk mempertimbangkan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Ia mencontohkan, tidak semua wilayah kabupaten di Kalimantan Selatan memiliki potensi tambang yang sama, sehingga perlu ada pengaturan yang lebih selektif dalam perencanaan tata ruang dan pemanfaatan wilayah. “Sehingga kita bisa melihat mana tambang yang bisa dipakai, mana wilayah yang bisa dilakukan. Bahkan kalau perlu, kita batasi tambang di Kalimantan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak kegiatan pertambangan terhadap ekosistem lingkungan yang dinilai telah menimbulkan kerusakan di sejumlah wilayah Kalimantan. Menurutnya, aspek tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada. “Wilayah ini sudah rusak, tidak boleh lagi ada tambang di situ supaya kelestarian alam terjaga,” kata Sturman.
Ia pun mendorong agar pembahasan RUU tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui pendalaman yang lebih komprehensif terhadap potensi dan karakteristik masing-masing kabupaten/kota. “Kalau bisa kita teliti lagi masing-masing kabupaten/kota itu. Jangan langsung difinalkan, tapi benar-benar dilihat potensi wilayahnya secara lebih dalam,” ujarnya. (hal/aha)