
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Siti Mukaromah, saat mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Mataram, NTB, Jumat (11/9/2026).|Foto: Anne/Karisma
PARLEMENTARIA, Mataram — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Siti Mukaromah, menilai RUU tentang Daerah Kepulauan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan berbeda dengan daerah daratan. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk mewujudkan perlakuan yang adil, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Kita berharap bahwa ketika nantinya RUU ini bisa diundangkan, maka harapannya adalah undang-undang yang aspiratif, yang memang memenuhi atau menjawab kebutuhan dari masyarakat, khususnya yang ada di kepulauan agar mereka mendapatkan perlakuan yang adil,” ujarnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Mataram, NTB, Jumat (11/9/2026).
Siti menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengaturan daerah kepulauan adalah pemenuhan pelayanan kesehatan, terutama bagi ibu dan anak. Menurutnya, kondisi geografis wilayah kepulauan dapat menjadi tantangan tersendiri dalam mengakses layanan kesehatan dan mendapatkan penanganan secara cepat.
“Persoalan ini menjadi bagian dari PR yang besar dalam sisi kesehatan, terutama ibu dan anak. Negara juga harus hadir agar persoalan-persoalan ini bisa diselesaikan sejak saat ini, agar ke depannya persoalan ibu dan anak serta orang hamil itu tidak lagi menjadi hal yang menjadi catatan besar, termasuk pada keselamatan ibu dan anak,” tegas Siti.
Selain menjawab kebutuhan masyarakat, Siti mengatakan penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan juga perlu memperhatikan keterkaitan dengan berbagai regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, sinkronisasi, sinergi, dan harmonisasi diperlukan agar ketentuan yang nantinya diatur tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada.
“Hal yang tidak mudah memang karena ada beberapa catatan, salah satunya kita harus bisa menyinkronkan, menyinergikan, mengharmonisasikan antara rancangan undang-undang ini dengan undang-undang yang sudah eksisting, yang sudah ada,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Pansus juga menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan di daerah. Kunjungan kerja ke NTB dilakukan untuk mendengarkan aspirasi pemerintah daerah, dinas terkait, akademisi, LSM, serta masyarakat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi wilayah kepulauan.
Siti berharap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi yang nantinya dihasilkan harus mampu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik dapat dirasakan secara lebih adil di seluruh wilayah kepulauan. (atm/rdn)