
Baleg DPR RI menyerap aspirasi dari Pemda hingga Akademisi soal penyusunan Prolegnas 2027 dalam Kunjungan Kerja ke Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (11/09/2026).| Foto: Nadhen/Septamares
PARLEMENTARIA, Serang - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, menyoroti maraknya kasus warga yang kehilangan hak atas tanah meski telah menguasainya selama bertahun-tahun. Ia menyebut banyak temuan di lapangan di mana tanah warga tiba-tiba ditetapkan masuk ke dalam kawasan negara.
"Pada saat tanah itu sudah dikuasai oleh warga, tiba-tiba muncul atas nama negara untuk diambil alih. Nah sekarang kan banyak sekali kejadian-kejadian pada saat masyarakat sudah punya surat hak milik tiba-tiba ada (klaim dari satgas) untuk dikembalikan ke negara," paparnya dalam wawancara kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Baleg ke Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (11/09/2026).
Tingginya urgensi penyelesaian sengketa agraria ini menjadi salah satu aspirasi utama yang diserap Baleg saat Kunjungan Kerja. Melihat karut-marutnya sengketa pertanahan ini, Arif bahkan membuka peluang bagi DPR untuk merumuskan pembentukan lembaga peradilan yang spesifik menangani konflik agraria.
"Bisa saja mungkin dibikin pengadilan agraria. Ada pengadilan tinggi, ada pengadilan negeri, tapi ini fokus mungkin untuk menangani masalah konflik agraria yang terjadi dan banyak terjadi di Indonesia," ucap Arif yang juga Anggota Komisi IV tersebut.
Senada dengan hal itu, Anggota Baleg DPR RI lainnya, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa konstitusi menjamin bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, RUU Reforma Agraria, menurutnya, harus berani membatasi dominasi investasi yang tidak berkeadilan. Jazuli mengingatkan agar pendistribusian lahan benar-benar memprioritaskan masyarakat kecil.
"Saya tidak anti-pemilik modal, saya tidak anti-investasi, tapi jangan sampai investor itu terlalu mencengkeram dan menguasai tanah-tanah, lalu yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat-masyarakat miskin," tegas Jazuli di kesempatan serupa.
Di sisi lain, ia juga memberikan catatan kritis kepada masyarakat penerima redistribusi lahan. Ia menyayangkan praktik penjualan kembali tanah hasil pemberian negara yang justru mencederai prinsip pemerataan keadilan itu sendiri.
"Mereka-mereka yang telah mendapatkan tanah ini sebaiknya tidak dijual. Kan banyak juga ya, HGU yang sudah lewat kemudian dibagikan ke masyarakat, masyarakat jual lagi. Ini juga satu hal yang tidak sesuai dengan keinginan prinsip bagaimana pemerataan dan keadilan tanah," pungkas Politisi Fraksi PKS itu. (ndn/rdn)