1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Serang - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan perhatian serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya terkait proporsi belanja pegawai yang dinilai kaku. Diketahui, dalam UU tersebut, terdapat klausul yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).