
Anggota Baleg DPR RI, Arif Rahman saat Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten.|Foto: Naden/jk
PARLEMENTARIA, Serang - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan perhatian serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya terkait proporsi belanja pegawai yang dinilai kaku. Diketahui, dalam UU tersebut, terdapat klausul yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Anggota Baleg DPR RI, Arif Rahman, aturan tersebut menjadi sumber terjadinya defisit di sejumlah daerah hingga berujung pada pemotongan gaji aparatur. Karena itu, ia menegaskan perlu adanya kebijakan relaksasi, sehingga terdapat penataan ulang pembagian Dana Bagi Hasil yang proporsional, yang tertuang dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pemerintah pusat, tambahnya, harus segera melakukan konsolidasi agar keuangan daerah kembali sehat dan tidak mengorbankan hak pegawai.
"Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai," sorotnya dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, Jumat (11/09/2026).
Ia kemudian mendesak agar regulasi ke depan lebih adil melihat potensi dan sumbangsih masing-masing daerah. Tidak adil, menurutnya, daerah dengan potensi penghasilan besar malah mendapat dana bagi hasil yang kecil.
"Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional, sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Senada, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, membenarkan bahwa isu perpajakan daerah dan HKPD merupakan salah satu poin penting yang akan dibawa ke Parlemen. Masukan-masukan ini akan dipertimbangkan secara matang untuk diakomodasi dalam Prolegnas 2027. Ia memastikan seluruh usulan dari daerah tidak akan menguap begitu saja.
"Tentang perpajakan daerah yang hubungannya dengan keuangan pemerintahan pusat ya, ini tidak terlepas juga. Ya itu nanti kita akan merujuk kepada suatu nomenklatur ya, kalau ada hal-hal yang dipaparkan secara umum, itu nanti akan kita tarik menjadi judul nomenklatur, ataupun judul yang sudah ada di dalam long list," ucapnya di kesempatan yang sama.
Ia pun memastikan bahwa DPR RI akan mengedepankan prinsip transparansi dalam mengevaluasi regulasi krusial ini. Selain itu, meaningful public participation akan menjadi pijakan dalam setiap penyusunan regulasi.
"Indonesia hari ini memang harus terbuka, tidak boleh ditutupi. Sehingga semuanya itu menjadi satu tali yang nantinya kemudian ke depan ini menjadi energi yang luar biasa, semangat baru menuju Indonesia Emas," pungkasnya. (ndn/rdn)