
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Herry Dermawan saat Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).|Foto: Anne/jk
PARLEMENTARIA, Mataram — Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Herry Dermawan, mendorong pengaturan khusus bagi daerah kepulauan guna menjawab tantangan pembangunan, pelayanan publik, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, karakteristik wilayah yang tersebar di banyak pulau membutuhkan model pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang mampu menjangkau seluruh masyarakat secara adil.
“Kekhususan tersebut tampak pada perbedaan karakteristik wilayah yang menuntut model pembangunan berbeda, manajemen administrasi pemerintahan berbasis kepulauan, pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terisolir, keterlambatan pembangunan infrastruktur, serta kebutuhan pendekatan ganda berupa prosperity dan security bagi pulau-pulau kecil terluar,” ujar Herry dalam Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (11/9/2026).
Herry menilai karakteristik geografis daerah kepulauan turut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan jangkauan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terisolasi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masing-masing wilayah.
“Dengan demikian, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan secara geografis dan ekologis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Herry.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Pansus juga menempatkan partisipasi publik sebagai bagian penting dalam pembentukan undang-undang. Kunjungan kerja ke NTB dilakukan untuk mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai upaya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Partisipasi publik bukan sekadar mendengarkan pendapat, tetapi juga memastikan setiap masukan dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan atau jawaban. Dengan begitu, aspirasi dari daerah dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap substansi RUU tentang Daerah Kepulauan,” Papar Politisi Fraksi PAN tersebut.
RUU tentang Daerah Kepulauan diketahui merupakan RUU usul inisiatif DPD RI. Dalam pembahasannya, pemerintah telah menugaskan sejumlah kementerian untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Adapun seluruh masukan yang diperoleh Pansus dalam kunjungan kerja kali ini selanjutnya akan menjadi bahan dalam merumuskan norma substantif RUU tentang Daerah Kepulauan, sehingga pengaturannya dapat mengakomodasi kekhususan daerah sekaligus mendorong keadilan dan pemerataan pembangunan. (ann/aha)