
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jazuli Juwaini saat Kunjungan Kerja Baleg ke Kota Serang, Provinsi Banten.|Foto: Naden/jk
PARLEMENTARIA, Serang - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jazuli Juwaini menyatakan agar target kuantitas dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak mengorbankan kualitas produk hukum. Aturan yang disusun dengan tergesa-gesa, tambahnya, sangat rentan digugat atau diajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut ia sampaikan merespons tingginya beban penyelesaian rancangan undang-undang dari publik. Sebagaimana diketahui, pada daftar Prolegnas 2025-2029, terdapat 95 RUU yang kini masih berproses dalam berbagai tahapan penyusunan dari total 202 judul yang disepakati.
"Kadang-kadang kita dikejar oleh waktu, pengen buru-buru, itu bagus. Tetapi juga tetap tidak boleh mengabaikan tentang kualitas daripada undang-undang itu," ujarnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Baleg ke Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (11/09/2026).
Legislator dari Dapil Banten II ini menyoroti tren pembatalan pasal usai undang-undang disahkan karena penyusunan yang kurang matang. Ia memandang gugatan judicia review (JR) ke MK memang hak konstitusional setiap warga negara, tapi DPR tidak boleh berlindung di balik dalih tersebut secara terus-menerus.
"Tetapi kan kalau setiap undang-undang selesai (tapi malah) di-JR (di MK), dan seterusnya ini dalam waktu yang sama harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi kita di Badan Legislasi," terang Politisi Fraksi PKS itu.
Meski demikian, Jazuli mengapresiasi ritme kerja Baleg DPR RI periode saat ini yang dinilainya sangat selektif dan serius. Keseriusan ini terlihat dari tingginya intensitas pembahasan materi undang-undang yang melibatkan banyak pakar dan elemen masyarakat.
"Artinya selektif, kemudian juga serius sampai rapat itu tiap hari. Saya di Komisi II itu agak tergeser waktunya karena di Baleg itu maraton. Sampai hari libur saja kita rapat di Badan Legislasi ini," ungkapnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap undang-undang yang lahir harus memberikan efek langsung bagi kesejahteraan rakyat, mulai dari kemudahan akses lapangan kerja hingga harga kebutuhan pokok yang terjangkau. (ndn/rdn)