
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ramson Siagian usai mengikuti Rapat Badan Legislasi mengenai RUU tentang Minyak dan Gas Bumi di Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan yang terpenting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bukan sekadar mekanisme pembentukannya, melainkan substansi untuk menjawab persoalan penurunan produksi atau lifting minyak nasional yang terus anjlok.
"Orang kadang-kadang hanya melihat mekanisme pembuatan Undang-Undang itu, padahal yang penting itu substansi undang-undang, bagaimana supaya bisa menjawab persoalan substansinya. Yaitu penurunan produksi atau lifting minyak yang sangat anjlok lah, stuck di 600 ribu barel per hari," kata Ramson dalam Rapat Harmonisasi RUU Migas, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ramson menjelaskan, persoalan lifting migas nasional sudah berlangsung lama dan menjadi latar belakang utama diusulkannya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Ia memaparkan, saat masih memisahkan fungsi operator dan regulator melalui skema lama dengan Pertamina sebagai operator dan satu badan di bawahnya sebagai regulator sekaligus mitra investor migas, produksi minyak nasional sempat mencapai 1,6 juta barel per hari.
Namun, setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 disahkan, produksi berada di angka 1,2 juta barel per hari, lalu terus menurun hingga sekitar 700 ribu barel per hari pada 2015, dan kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
"Sejak 2015, (saya) sudah berupaya di Komisi Energi, Komisi VII dulu, (di DPR RI periode) 2019-2024 juga tidak jadi-jadi (revisi UU Migas), sekarang berproses," ujar Anggota Komisi XII soal panjangnya upaya revisi undang-undang ini.
Ia menambahkan, meski upaya revisi terus berlanjut hingga kini masuk pembahasan di Komisi XII, salah satu isu yang perlu dituntaskan dalam RUU adalah kejelasan posisi Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang diusulkan sebagai kelembagaan baru pengelola sektor hulu.
"Kita belum tahu BUK Migas itu nanti diposisikan oleh siapa. Bisa aja oleh Pertamina. Penempatannya nanti di dalam finalisasi Undang-Undang ini, pembahasan RUU ini," katanya.
Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, menyampaikan pandangan berbeda dari sudut kelembagaan Baleg, yang menurutnya perlu hanya berfokus pada aspek mekanisme dan prosedur pembentukan undang-undang, bukan pada materi substansinya.
"Iya, artinya dari sisi prosedural ya. Kalau dari segi substansi, material tentunya beda. Bukan tugas Baleg kan," ujarnya, menegaskan pembagian peran antara Baleg dan Komisi selaku pengusul dalam proses legislasi.
Ia menjelaskan, tugas Baleg dalam proses harmonisasi saat ini adalah memastikan RUU Migas dibentuk sesuai mekanisme yang benar, sehingga tidak berpotensi diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari. "Baleg tentunya harus melihat dari mekanisme pembuatan Undang-Undang supaya suatu saat tidak bisa upaya-upaya membatalkan undang-undang itu dari sisi mekanisme MK," katanya.
Ramson menjelaskan, kompleksitas prosedural yang tengah dibahas Baleg ini muncul setelah UU Migas sempat menjadi bagian dari Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja. "Memang sekarang rupanya menghadapi problem sesudah masuk di Undang-Undang Omnibus Law. Jadi yang dihadapi sekarang adalah mekanisme perubahan atau pembuatan satu Undang-Undang sesudah masuk di Omnibus Law," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses harmonisasi di Baleg saat ini menjadi ruang untuk menemukan format yang tepat, sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, sebelum RUU dibawa ke tahap pengambilan keputusan.
"Karena membuat Undang-Undang pertama tentunya apa substansinya, tetapi kedua prosedurnya. Nah ini sekarang yang dihadapi di sini, prosedurnya, mekanismenya yang belum clear di Badan Legislasi ini dalam proses harmonisasi tadi," ujar Ramson, menutup pernyataannya. (ndy/rdn)