E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|BUMN|Danantara|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Swasembada Pangan|Anggaran|energi|RUU Perampasan Aset|tambang|industri|Guru|Bansos
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|BUMN|Danantara|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Swasembada Pangan|Anggaran|energi|RUU Perampasan Aset|tambang|industri|Guru|Bansos
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|BUMN|Danantara|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Swasembada Pangan|Anggaran|energi|RUU Perampasan Aset|tambang|industri|Guru|Bansos
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bambang Haryadi Soroti Penguasaan Negara dalam RUU Migas

Diterbitkan
Sabtu, 15 Agu 2026 19.28 WIB
Bagikan:
Bambang Haryadi Soroti Penguasaan Negara dalam RUU Migas

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi usai mengikuti Rapat Badan Legislasi mengenai RUU tentang Minyak dan Gas Bumi di Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan penguatan penguasaan dan pengusahaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) oleh negara menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu memastikan pengelolaan migas berjalan sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), saat RUU Migas memasuki tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Lihat Juga :

Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI

Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI

Kaji Konsep Statistik Resmi Negara dalam Pembaruan RUU Statistik

Kaji Konsep Statistik Resmi Negara dalam Pembaruan RUU Statistik

 

"Kami lebih concern kepada isinya. Isinya adalah memperkuat lifting kita ke depan. Dan juga menjalankan perintah MK yang mengamanatkan bahwa penguasaan dan pengusahaan harus dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan usaha khusus," ujar Haryadi.

 

Politisi Fraksi Gerindra itu menjelaskan, prinsip penguasaan negara tersebut akan mencakup seluruh rantai kegiatan usaha hulu migas. Salah satu substansi yang diatur dalam RUU tersebut adalah kelembagaan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).

 

Pasalnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya mengimplementasikan prinsip penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK. Ia mencontohkan pembubaran BP Migas sebelumnya yang dinilai MK bertentangan dengan prinsip penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

 

"Ini kita ini nanti dikembalikan semua ke negara. Kan keputusan MK membubarkan BP Migas dulu karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33. Nah, sekarang itu kita mengimplementasikan di undang-undang ini. Pengelolaan dan pengusahaan, penguasaan dan pengusahaan itu harus negara," jelasnya.

 

Terkait bentuk dan mekanisme kelembagaan BUK Migas, ia mengatakan pengaturan teknis akan diserahkan kepada pemerintah melalui aturan pelaksana. DPR, menurutnya, akan menetapkan kerangka pengaturan dalam undang-undang.

 

"Soal BUK Migas itu nanti diaturnya seperti apa, itu kita serahkan ke pemerintah. Kita hanya membuat tata aturan di undang-undangnya saja. Karena itu bisa berbentuk PP, nanti siapa yang mau ditunjuk terserah pemerintah," katanya.

 

Dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, urgensi penyusunan RUU Migas didasarkan pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, migas sebagai sumber daya alam tak terbarukan wajib dikuasai negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

 

Secara sosiologis, paparan tersebut mencatat cadangan terbukti minyak bumi pada 2026 sekitar 4,4 miliar barel dan gas bumi sekitar 50 TSCF. Di sisi lain, Indonesia telah menjadi net importir minyak sejak 2008. Lifting minyak bumi pada 2025 tercatat sekitar 605 ribu barel per hari, sementara konsumsi harian mencapai sekitar 1,5 juta barel.

 

Adapun secara yuridis, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.

 

Haryadi mengatakan isu penguasaan negara perlu menjadi salah satu perhatian dalam kajian pengharmonisasian RUU di Baleg. Salah satunya terkait usulan penguatan status hukum BUK Migas sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 63, yakni sebagai badan hukum publik yang independen dan profesional, bertanggung jawab kepada Presiden, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

Maka dari itu, ia berharap proses pembahasan RUU Migas yang telah berlangsung cukup panjang dapat segera menemukan titik temu. Menurutnya, pembentukan regulasi baru dibutuhkan untuk memperkuat pengelolaan migas sekaligus meningkatkan produksi dan lifting nasional.

 

"Bukan dari periode lalu, ini dari 2015, putusan MK ini 2012. Makanya saya kan sempat ada statement, kenapa kok selalu mental, revisi kan bolak-balik dari 2015, 2019 mulai lagi, 2023 batal lagi," ungkapnya.

 

Bambang juga menambahkan, pemerintah memiliki kepentingan untuk mendorong penyelesaian RUU tersebut mengingat tren lifting minyak nasional yang masih menghadapi tantangan. Ia berharap penguatan tata kelola melalui regulasi baru dapat mendukung peningkatan produksi migas nasional.

 

"Karena ini memang pemerintah juga sangat mendukung. Karena kan kita lifting turun terus, kemarin kita capaian di bawah 600, target APBN 605. Ya sekarang mudah-mudahan bisa naik lagi. Bukan karena ini, kan ini semua dikelola full oleh satu titik BUK itu. Kalau sekarang kan masih banyak asing-asing semua," pungkasnya. (Ndy/um).

Berita terkait

Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI
Politik dan Keamanan
Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI
Kaji Konsep Statistik Resmi Negara dalam Pembaruan RUU Statistik
Kesejahteraan Rakyat
Kaji Konsep Statistik Resmi Negara dalam Pembaruan RUU Statistik
La Tinro La Tunrung Soroti Ketentuan dalam RUU BPIP
Industri dan Pembangunan
La Tinro La Tunrung Soroti Ketentuan dalam RUU BPIP
Tags:#RUU Migas
Sebelumnya

Lifting Migas Terus Menurun Jadi Aspek Utama Revisi Undang-Undang

Selanjutnya

Ledia Hanifa Tegaskan Pentingnya Aspek Formil dalam Pembahasan RUU Migas

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1071)
  • Industri dan Pembangunan(3735)
  • Isu Lainnya(1058)
  • Kesejahteraan Rakyat(3721)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4611)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Sidang Tahunan MPR RI Sidang Bersama DPR RI & DPD RI Rapat Paripurna DPR RI
Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|BUMN|Danantara|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Swasembada Pangan|Anggaran|energi|RUU Perampasan Aset|tambang|industri|Guru|Bansos
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h