
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Andri/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mendorong penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam sistem fiskal saat ini perlu dievaluasi agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam menjalankan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Musthofa menilai salah satu akar ketidakseimbangan fiskal vertikal terletak pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Keuangan Negara.
“Kalau kita lihat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD, khususnya mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor, harapan saya ini perlu ada perubahan. Pada saat perumusan Undang-Undang Keuangan Negara, ketentuan opsen ini perlu dihapus supaya tidak menimbulkan problematik, karena banyak daerah yang akhirnya menghadapi persoalan dan masyarakat menjadi enggan membayar pajak kendaraan,” ujar Musthofa.
Ia menjelaskan, ketika daerah membutuhkan tambahan pendapatan, penerapan opsen berpotensi meningkatkan beban masyarakat. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak berdampak pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain itu, Musthofa juga menyoroti kebijakan earmarking pada dana transfer yang dinilai mengurangi diskresi fiskal pemerintah daerah. Ia menegaskan, semangat otonomi daerah seharusnya memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
“Harapan kita dengan adanya otonomi daerah ini seluruh kegiatan akan ada keseimbangan dalam rangka pembangunan. Republik ini akan baik kalau mulai dari desa baik, kabupaten/kota baik, provinsi baik, sampai pusat juga baik. Ini filosofi daripada amanat reformasi untuk otonomi daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Musthofa meminta agar pembahasan RUU Keuangan Negara juga menyinkronkan skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting agar daerah memiliki kepastian fiskal, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan aparatur seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga menilai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu diperjelas, terutama dalam pengelolaan potensi daerah. Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh daerah.
Menutup penyampaiannya, Musthofa berharap tiga pokok masukan yang disampaikannya dapat menjadi catatan Panja RUU Keuangan Negara. Ia menekankan bahwa penguatan hubungan fiskal pusat dan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (bit/aha)