
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara memperjelas pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan, penyertaan modal negara (PMN), dan posisi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menyoroti perbedaan pendekatan dalam memahami status kekayaan negara yang telah dipisahkan melalui PMN kepada BUMN. Ia menjelaskan, berdasarkan teori transformasi, penyertaan modal negara telah berubah menjadi saham sehingga negara berkedudukan sebagai pemegang saham.
Dalam konsep tersebut, negara memperoleh dividen ketika BUMN mencetak keuntungan, sementara kerugian menjadi tanggung jawab korporasi.
“Jadi, sebetulnya konsistensi teori transformasi keuangan negara ini juga sekarang belum sepenuhnya relate. Karena ketika negara sebetulnya harusnya mendapatkan dividen, kenyataannya dari sekian ratus BUMN yang ada ternyata tidak memberikan keuntungan, malah rugi terus. Sementara PMN terus diberikan dan sebagai pemegang saham negara ternyata tidak mendapatkan dividen yang seharusnya. Bahkan justru menanggung kerugian yang harusnya ditanggung sendiri oleh BUMN,” ujar Anis.
Menurut Politisi Fraksi PKS tersebut, praktik itu menunjukkan masih adanya percampuran pendekatan teori transformasi dengan teori sumber, yakni pandangan bahwa kekayaan yang berasal dari negara tetap merupakan kekayaan negara meskipun telah dipisahkan menjadi penyertaan modal. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN.
Selain status kekayaan negara, Anis menyoroti belum jelasnya posisi Danantara serta pembagian fungsi wakil pemilik negara dalam pengelolaan BUMN. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut dapat berdampak pada pencatatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.
“Ini yang menjadi isu krusial saya kira di revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Jadi saya minta lebih clear dan lebih memperjelas supaya tidak ada ambigu, baik di Undang-Undang BUMN maupun di revisi yang sedang kita upayakan ini,” tegas Anis.
Ia berharap para pakar dan akademisi memberikan masukan komprehensif agar revisi RUU Keuangan Negara mampu memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan, kedudukan Danantara, serta hubungan negara dan BUMN dalam tata kelola keuangan negara. (bit/um)