
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara dengan pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Menurutnya, pengaturan yang tegas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara dengan pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Musthofa mempertanyakan rekomendasi yang mengusulkan penguatan kedudukan APIP dalam RUU Keuangan Negara. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang lebih rinci mengenai posisi dan kewenangan APIP agar tidak berbenturan dengan fungsi pengawasan yang telah dijalankan oleh berbagai lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya ini masih agak kebingungan ketika membaca rekomendasi mengunci kedudukan APIP dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Ketika status APIP ini akan dinaikkan ke undang-undang, apakah nanti tidak tumpang tindih? Sudah ada inspektorat, irjen, dan berbagai fungsi pengawasan lainnya. Ini yang menjadi pertanyaan saya,” ujar Musthofa.
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang memberikan penafsiran mengenai kerugian negara. Menurutnya, substansi putusan tersebut harus diterjemahkan secara jelas dalam RUU Keuangan Negara agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menetapkan atau memeriksa kerugian negara.
Musthofa menegaskan bahwa kewenangan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara harus tetap dijaga sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, pembagian tugas antara APIP dan BPK perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
“Harapan saya satu, jangan sampai ketika Mahkamah Konstitusi ini sudah memutuskan satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kerugian negara itu adalah BPK, ya sudah tetap itu saja. Jangan sampai nanti ada tumpang tindih antara APIP dan BPK. Kita harus perjelas dan pertegas siapa berwenang apa, sejauh mana ini,” tegas Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Musthofa, pemberian kewenangan kepada berbagai pihak tanpa batas yang jelas justru berpotensi menimbulkan beragam penafsiran. Kondisi tersebut dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum dan berdampak pada penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau nanti sama-sama diberikan kewenangan, tafsirnya banyak sekali. Kalau sampai salah tafsir, yang jadi korban siapa? Kan saudara-saudara kita sendiri. Inilah yang ingin kita hindari bahwa lahirnya Undang-Undang Keuangan Negara harus memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum inilah yang ditunggu sehingga tidak ada kegamangan dan keraguan bagi seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat desa maupun di tingkat pusat,” pungkasnya. (bit/aha)