E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VIII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi V|Kesehatan|Komisi IX|Ketua DPR|Pansus|Jemaah Haji|RUU Desain Industri|Puan Maharani|Haji 1448 H|Komisi X
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VIII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi V|Kesehatan|Komisi IX|Ketua DPR|Pansus|Jemaah Haji|RUU Desain Industri|Puan Maharani|Haji 1448 H|Komisi X
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VIII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi V|Kesehatan|Komisi IX|Ketua DPR|Pansus|Jemaah Haji|RUU Desain Industri|Puan Maharani|Haji 1448 H|Komisi X
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

RUU Keuangan Negara Perlu Tegaskan Peran Negara dalam Perekonomian

Diterbitkan
Senin, 14 Sep 2026 19.52 WIB
Bagikan:
RUU Keuangan Negara Perlu Tegaskan Peran Negara dalam Perekonomian

Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun usai memimpin RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/MRI.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara perlu dilandasi pemahaman yang kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya terkait peran negara dalam perekonomian. Penataan tersebut penting agar pengelolaan kekayaan negara benar-benar diarahkan untuk kepentingan nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Misbakhun mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga perlu mempertimbangkan landasan filosofis dan konstitusional yang mendasari pengelolaan kekayaan negara.


“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Lihat Juga :

Rudianto Lallo Tegaskan Frasa 'Lembaga Negara Audit Keuangan' dalam KUHP Merujuk pada BPK

Rudianto Lallo Tegaskan Frasa 'Lembaga Negara Audit Keuangan' dalam KUHP Merujuk pada BPK

RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Tegaskan Kembali Peran Negara dalam Tata Kelola Pendidikan

RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Tegaskan Kembali Peran Negara dalam Tata Kelola Pendidikan


Ia menilai, Pasal 33 UUD 1945 perlu menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan keterbatasan negara dalam hal modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.


“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.


Misbakhun juga mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Ia menilai, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, perlu ada evaluasi terhadap sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan sektor yang dapat disediakan oleh swasta.


Lebih lanjut, Misbakhun menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Menurutnya, pemisahan kekayaan negara dari APBN harus diikuti dengan kejelasan tanggung jawab dan pengakuan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi persoalan.


“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” jelas Misbakhun.


Ia berharap pembahasan RUU Keuangan Negara menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional, bukan semata-mata didorong oleh semangat menghukum. "Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara," pungkasnya. (ujm/aha) 

Berita terkait

Rudianto Lallo Tegaskan Frasa 'Lembaga Negara Audit Keuangan' dalam KUHP Merujuk pada BPK
Politik dan Keamanan
Rudianto Lallo Tegaskan Frasa 'Lembaga Negara Audit Keuangan' dalam KUHP Merujuk pada BPK
RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Tegaskan Kembali Peran Negara dalam Tata Kelola Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Tegaskan Kembali Peran Negara dalam Tata Kelola Pendidikan
Pengaturan Toko Online Lintas Negara dan Kawin Campur Perlu Dibahas dalam RUU HPI
Politik dan Keamanan
Pengaturan Toko Online Lintas Negara dan Kawin Campur Perlu Dibahas dalam RUU HPI
Tags:#Komisi XI#Misbakhun#RUU Keuangan Negara
Sebelumnya

BAKN Prioritaskan Pencegahan Exclusion Error dalam Penyaluran Bantuan

Selanjutnya

Perkuat Kepastian Hukum, Aria Bima Minta Mekanisme Pengadilan Agraria Dikaji

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1169)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4008)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4869)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VIII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi V|Kesehatan|Komisi IX|Ketua DPR|Pansus|Jemaah Haji|RUU Desain Industri|Puan Maharani|Haji 1448 H|Komisi X
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 7 km/h