
Anggota Baleg DPR RI Aria Bima dalam RDPU Baleg DPR RI dengan sejumlah narasumber terkait penyusunan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan kajian terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria. Kajian tersebut diarahkan salah satunya melalui mekanisme pembentukan peradilan agraria. Hal ini guna memastikan penyelesaian konflik agraria memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan peradilan yang telah ada.
Anggota Baleg DPR RI, Aria Bima, menilai persoalan agraria membutuhkan mekanisme penyelesaian yang mampu memberikan kepastian hukum, termasuk dalam pelaksanaan putusan. Menurutnya, konflik pertanahan kerap berlarut-larut karena penyelesaiannya tidak diikuti dengan eksekusi yang jelas.
“Ada potensi lemahnya penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan eksekutorial. Ini kebetulan saya di Komisi II, banyak hal terkait dengan konflik agraria yang kami tangani, mandek atau berhenti tanpa ada eksekusi yang jelas,” ujar Wakil Ketua Komisi II itu dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber terkait RUU tentang Reforma Agraria, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Reforma Agraria juga perlu menjawab persoalan fragmentasi kewenangan antarlembaga. Karena itu, desain kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Aria Bima kemudian mempertanyakan hubungan antara kewenangan eksekutorial yang nantinya dimiliki lembaga reforma agraria dengan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peradilan umum. Menurutnya, hubungan tersebut perlu dikonstruksikan secara tepat agar tidak terjadi overlapping.
“Bagaimana hubungan tata hukum pertanahan nasional idealnya mengonstruksikan hubungan antara keputusan eksekutorial peran dengan yurisdiksi PTUN dan peradilan umum agar tidak memicu ketidakpastian hukum atau overlapping?” tanya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya terus mempertimbangkan mekanisme peradilan khusus dengan istilah pengadilan agraria. Ia meminta pandangan narasumber mengenai bentuk peradilan yang paling tepat untuk menjamin penyelesaian konflik agraria.
Di samping itu, ia menegaskan, pembahasan tersebut penting agar penyelesaian persoalan tanah tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas. Dengan demikian, RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pihak yang terlibat dalam konflik agraria.
“Bagaiman hubungan tata hukum pertanahan nasional idealnya mengonstruksikan hubungan antara keputusan eksekutorial peran dengan yurisdiksi PTUN dan peradilan umum, agar tidak memicu ketidakpastian hukum atau overlapping,” pungkasnya. (ujm/rdn)