E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 75%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 75%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 75%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara

Diterbitkan
Kamis, 18 Jun 2026 16.47 WIB
Bagikan:
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly saat Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Universitas Gadjah Mada.|Foto : Rizki/Alma

PARLEMENTARIA, Yogyakarta — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU HPI. Khususnya dalam memperkaya substansi rancangan undang-undang yang nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR RI. 


“Ya saya bersama dengan teman-teman memang sengaja datang ke sini untuk menampung masukan-masukan tentang draft Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Narasumbernya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ada juga dari Perca Indonesia yang merupakan perkumpulan beranggotakan WNI dan WNA keluarga perkawinan campuran, juga dari pengadilan agama, pengadilan, tadi juga ada dari Kemlu dan Kementerian Hukum,” ujar Yasonna usai Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Universitas Gadjah Mada, Rabu (17/6/2026).


Yasonna menegaskan proses penyerapan aspirasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus diwujudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Lihat Juga :

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Pertimbangkan Pengalaman Praktis Pelaku Usaha

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Pertimbangkan Pengalaman Praktis Pelaku Usaha

Soedeson Tandra Dorong RUU HPI Segera Rampung demi Kepastian Hukum Lintas Negara

Soedeson Tandra Dorong RUU HPI Segera Rampung demi Kepastian Hukum Lintas Negara


Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII itu menyoroti salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan dalam penyusunan HPI yaitu isu-isu dan persoalan yang dihadapi perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Menurutnya, isu perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama menjadi persoalan yang kerap muncul dan membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas.


“Isu yang klasik sekali dihadapi oleh saudara kita yang melakukan pernikahan campur, apakah suaminya yang asing atau istrinya yang asing. Itu lebih banyak yang suami yang asing. Sering persoalannya adalah bercerai, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, ini sering menjadi persoalan,” ungkapnya.


Meski demikian, ia menekankan bahwa RUU HPI tidak akan mengatur secara terlalu rinci setiap persoalan. Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.


“Memang ini tidak boleh terlalu detail, karena ini babonnya nanti, semacam undang-undang pokoknya. Tetapi kita harapkan bisa menampung secara baik concern-concern yang berkaitan dengan isu-isu hukum perdata internasional,” katanya.


Yasonna menjelaskan cakupan RUU HPI tidak hanya menyentuh persoalan perkawinan campuran, tetapi juga berbagai hubungan hukum lintas negara lainnya, seperti kontrak internasional, pilihan hukum (choice of law), pengakuan putusan asing, status anak, hingga persoalan waris yang melibatkan aset bergerak maupun tidak bergerak.


“Baik kontrak, mengenai choice of law dalam hukum kontrak, pengakuan keputusan asing, perkawinan campur, status anak, harta warisan, termasuk benda bergerak dan benda tidak bergerak, itu semua kita harapkan nanti dapat diatur prinsip-prinsip dasarnya,” paparnya.


Ia berharap kehadiran RUU HPI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa perdata lintas negara. Selama ini, kata Yasonna, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional sehingga hakim masih banyak mengacu pada berbagai ketentuan lama dan yurisprudensi.


“Nantikan pengadilan bisa lebih mudah. Karena selama ini kan belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya, di samping yurisprudensi yang dibuat oleh Mahkamah. Karena itu prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional perlu kita hadirkan dalam satu regulasi yang komprehensif,” pungkasnya. (rr/aha)

Berita terkait

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Pertimbangkan Pengalaman Praktis Pelaku Usaha
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Pertimbangkan Pengalaman Praktis Pelaku Usaha
Soedeson Tandra Dorong RUU HPI Segera Rampung demi Kepastian Hukum Lintas Negara
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Dorong RUU HPI Segera Rampung demi Kepastian Hukum Lintas Negara
Pansus RUU HPI Serap Masukan Advokat demi Perkuat Kepastian Hukum
Politik dan Keamanan
Pansus RUU HPI Serap Masukan Advokat demi Perkuat Kepastian Hukum
Tags:#RUU HPI
Sebelumnya

Pelanggaran HAM Tambang Halmahera, Komisi XIII Bakal Agendakan Kunjungan Khusus

Selanjutnya

Yoyok Riyo Dorong Reformasi Visa hingga Penurunan Tarif Penerbangan untuk Dongkrak Pariwisata Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(889)
  • Industri dan Pembangunan(3251)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3265)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3985)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 75%
Angin: 11 km/h