
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi dalam RDPU bersama Vox Populi Institute Indonesia, EN-LMND dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penataan ulang tata kelola pendidikan menjadi salah satu isu strategis yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Penguatan peran negara dinilai penting agar penyelenggaraan pendidikan memiliki arah yang seragam, sekaligus menjamin pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menilai berbagai aspirasi yang disampaikan para narasumber sejalan dengan persoalan mendasar yang selama ini dibahas DPR, yakni perlunya mengembalikan fokus pembangunan pendidikan kepada substansi, bukan semata pembangunan fisik sekolah.
Menurutnya, amanat konstitusi berbicara mengenai hak atas pendidikan, bukan sekadar penyelenggaraan sekolah.
"Konstitusi kita tidak menyebut sekolah, konstitusi kita menyebut pendidikan. Arah pendidikan kita memang terjebak membangun sekolah-sekolah, tetapi belum membangun substansinya," ujar Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Ia kemudian mempertanyakan apakah urusan pendidikan masih tepat sepenuhnya ditempatkan sebagai urusan pemerintahan daerah. Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah justru melahirkan ketimpangan kebijakan pendidikan antardaerah, terutama dalam pengalokasian anggaran.
"Apakah tepat urusan pendidikan itu menjadi urusan yang diotonomikan kepada daerah? Ini menjadi sesuatu yang mengganggu, terutama dari sisi penganggaran," katanya.
Purnamasidi menjelaskan, dana pendidikan yang ditransfer ke daerah sangat besar, tetapi implementasinya sangat bergantung pada komitmen masing-masing kepala daerah.
"Ada kepala daerah yang betul-betul konsen membangun pendidikan, tetapi banyak juga yang tidak. Faktanya rata-rata daerah belum mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat minimal 20 persen APBD," jelasnya.
Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali pembagian kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dalam bayangan saya, kalau ingin mewujudkan satu sistem pendidikan nasional, memang perlu dipertimbangkan kembali apakah urusan pendidikan harus lebih terpusat. Karena sangat sulit mewujudkan satu sistem pendidikan kalau tafsir pelaksanaannya berbeda-beda di daerah," pungkasnya. (fa/ssb)