
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Mataram – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai daerah sebagai bagian dari penyusunan regulasi baru di bidang pendidikan. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7/2026), Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyoroti perlunya penataan pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih terfokus, efektif, dan tepat sasaran.
Menurutnya, amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen semestinya dikelola oleh kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pendidikan. Namun, saat ini anggaran tersebut tersebar di lebih dari 27 kementerian dan lembaga.
"Pemahaman saya terkait Pasal 31 UUD, seharusnya ada satu undang-undang yang menegaskan bahwa urusan pendidikan, termasuk mandatory spending 20 persen, dikelola oleh kementerian yang memang memiliki fungsi mengurus pendidikan. Faktanya hari ini anggaran itu justru dikelola oleh lebih dari 27 kementerian dan lembaga," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pencapaian target pembangunan pendidikan nasional, mulai dari pemenuhan standar pendidikan, kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana, hingga peningkatan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.
"Dampaknya sistemik. Standar pendidikan kita tidak tercapai, kesejahteraan guru belum bisa diwujudkan, sarana dan prasarana masih banyak yang rusak, literasi dan numerasi juga mengalami penurunan. Ini harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
Karena itu, Muhamad Nur berharap pembahasan RUU Sisdiknas yang mengkodifikasi tiga undang-undang di bidang pendidikan dapat menghasilkan kebijakan yang menegaskan pengelolaan anggaran pendidikan hanya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan cukup berada di bawah tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Agama yang membidangi pendidikan keagamaan.
"Menurut saya cukup tiga kementerian itu saja. Tidak perlu diperluas ke kementerian lainnya. Kalau ada kementerian lain yang ingin menyelenggarakan pendidikan, maka harus berkoordinasi dengan kementerian yang memang diberi mandat oleh undang-undang, baik terkait anggaran maupun kurikulumnya," jelasnya.
Ia meyakini pengelolaan anggaran yang lebih terpusat akan memudahkan pemerintah dan DPR dalam melakukan pengawasan sekaligus memastikan kebutuhan pendidikan wajib dapat dipenuhi secara optimal.
"Saat ini pengawasannya sulit dilakukan. Kita belum mengetahui secara pasti berapa kebutuhan riil anggaran untuk memenuhi pendidikan wajib 13 tahun. Padahal sebelum anggaran dibagi ke berbagai program lain, kebutuhan dasar pendidikan wajib seharusnya dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Muhamad Nur menambahkan, model pengelolaan tersebut juga akan memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh pendidikan, khususnya pendidikan wajib 13 tahun sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan fiskal antardaerah dalam memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD. Berdasarkan pengalamannya selama enam tahun menjadi anggota Komisi X DPR RI, masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
"Faktanya masih ada gap fiskal antardaerah. Padahal setiap daerah wajib mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan. Hari ini banyak daerah yang hanya mampu memenuhi sekitar 5 sampai 16 persen, bahkan rata-rata masih di bawah 10 persen," ungkapnya.
Ia juga mengkritisi mekanisme penyaluran dana pendidikan melalui transfer ke daerah yang dinilainya belum berada di bawah kementerian yang membidangi pendidikan.
"Dana transfer daerah untuk pendidikan saat ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal Kemendagri mengurusi pemerintahan daerah, bukan pendidikan. Akibatnya distribusi anggaran di daerah sering kali tidak tepat sasaran," ujarnya.
Sebagai solusi, Muhamad Nur mengusulkan agar pengelolaan dana transfer pendidikan diserahkan kepada kementerian yang membidangi pendidikan sehingga kebijakan dan penggunaan anggaran di daerah selaras dengan arah pembangunan pendidikan nasional.
"Kalaupun sistem otonomi daerah tetap dipertahankan, maka dana transfer pendidikan sebaiknya tidak lagi dikelola Kemendagri, tetapi diserahkan kepada kementerian yang mengurusi pendidikan. Dengan begitu, panduan penggunaan anggaran di daerah benar-benar berasal dari kementerian yang memahami kebutuhan pendidikan," pungkasnya. (rni/ssb)