Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi dalam RDPU bersama Vox Populi Institute Indonesia, EN-LMND dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai perlu dilengkapi dengan standar satuan biaya pendidikan nasional agar kebijakan pembiayaan pendidikan dapat lebih adil dan sesuai kebutuhan setiap daerah maupun jenjang pendidikan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menjelaskan bahwa DPR tengah mengupayakan perubahan pendekatan pembiayaan pendidikan agar tidak lagi menggunakan standar yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, selama ini bantuan operasional sekolah (BOS) masih menggunakan pendekatan yang seragam, padahal kebutuhan pendidikan di setiap daerah sangat berbeda.
"Sekarang ini unit satuan pendidikan kita itu BOS. BOS pendidikan di Jakarta, Bandung, Banten, Nusa Tenggara Timur, sampai Papua itu sama. Karena itu kami mencoba menghitung harga satuan pendidikan supaya anggaran 20 persen itu benar-benar bisa menjamin pelayanan pendidikan yang adil," katanya.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menuturkan, pendekatan berbasis harga satuan pendidikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus menjadi dasar penyusunan anggaran pendidikan yang lebih proporsional.
"Sehingga nanti anak-anak kita di setiap jenjang itu memiliki harga satuan pendidikan yang jelas. Dengan begitu daerah 3T juga mendapatkan keadilan dalam layanan pendidikan," ujarnya.
Purnamasidi menambahkan, pendekatan serupa juga diperlukan dalam pendidikan profesi, termasuk pendidikan dokter spesialis. Menurutnya, negara perlu mengetahui besaran biaya riil yang harus ditanggung agar akses pendidikan profesi tidak hanya dinikmati masyarakat yang mampu secara ekonomi.
"Kita perlu tahu berapa sesungguhnya harga satuan yang harus negara siapkan. Karena negara membutuhkan dokter spesialis, tidak mungkin semuanya kita serahkan kepada kemampuan pribadi mahasiswa," tegasnya.
Ia berharap hasil pembahasan tersebut nantinya tidak hanya berhenti pada norma dalam undang-undang, tetapi juga disertai lampiran mengenai standar pembiayaan agar implementasinya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tingkat pelaksana.
"Kalau kita hanya membuat norma tanpa lampiran, sering kali ketika menjadi undang-undang tafsirnya menjadi tafsir eksekutif. Itu yang ingin kami hindari," pungkas Politisi asal Dapil Jawa Timur IV itu. (fa/ssb)