Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad dalam RDPU bersama Vox Populi Institute Indonesia, EN-LMND dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai perlu menjadi momentum untuk membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada pembentukan peradaban bangsa, bukan sekadar mengatur penyelenggaraan persekolahan. Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab persoalan mendasar pendidikan nasional, mulai dari pemerataan akses hingga peningkatan mutu belajar.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Habib mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan para narasumber. Menurutnya, sejumlah pandangan tersebut akan menjadi bahan penting bagi DPR dalam mendalami substansi RUU Sisdiknas.
Ia sependapat dengan pandangan bahwa kondisi pendidikan nasional saat ini masih jauh dari prinsip keadilan.
"Saya sepakat dengan jargon yang disampaikan oleh kawan-kawan dari LMND. Apakah pendidikan di Indonesia sudah adil? Saya katakan jauh dari adil. Sangat timpang sekali," ujarnya.
Legislator Fraksi PKB itu juga menilai masukan dari Vox Populi Institute Indonesia memberikan perspektif baru mengenai arah pembentukan regulasi pendidikan nasional. Menurutnya, RUU Sisdiknas harus mampu menggeser paradigma dari sekadar mengatur sistem persekolahan menuju pembangunan peradaban bangsa.
"Fox Populi meluruskan paradigma formalistik kita dari sekadar membuat undang-undang persekolahan menjadi undang-undang peradaban. Tentu saja ini menuntut pertanggungjawaban hukum atas kegagalan pemenuhan mutu belajar kita saat ini," katanya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti pada aspek administratif penyelenggaraan pendidikan semata. Regulasi tersebut harus mampu membangun ekosistem pendidikan nasional yang utuh sehingga berbagai persoalan pendidikan dapat diselesaikan secara komprehensif.
"Revisi Undang-Undang Sisdiknas harus memulihkan mutu belajar, membangun ekosistem yang utuh. Itu indikator dari carut-marutnya pendidikan di Indonesia saat ini," tegasnya.
Menurut Habib, seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDPU akan menjadi pengayaan bagi Komisi X DPR RI dalam menyusun regulasi pendidikan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia Indonesia ke depan. (fa/ssb)