E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Diterbitkan
Rabu, 10 Jun 2026 14.52 WIB
Bagikan:
Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.|Foto : Nadya/Alma

PARLEMENTARIA, Balikpapan — Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat membutuhkan sinkronisasi sedikitnya enam undang-undang agar kehadirannya tidak justru menambah tumpang tindih regulasi dan data wilayah adat. Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).


Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyoroti temuan forum soal tajamnya perbedaan data alokasi hutan adat antara dokumen tata ruang daerah dengan hasil pemetaan lembaga registrasi wilayah adat. Perbedaan semacam itu, menurutnya, tidak berdiri sendiri pada satu peraturan, melainkan merentang lintas sektor, dari urusan agraria, batas wilayah, kehutanan, hingga peraturan daerah, sehingga penyelesaiannya menuntut sinkronisasi menyeluruh.


"Bukan saja perbedaan pandangan soal RTRW, tapi ada enam undang-undang yang harus kita sinkronkan, undang-undang ATR, undang-undang batas wilayah dengan aturan di Kemendagri, dan peraturan daerah lainnya. Daerah yang membuat RTRW itu juga harus mengacu pada undang-undang secara nasional, agar tidak ada perbedaan data," ujarnya.

Lihat Juga :

Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU

Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU

RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang

RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang


Persoalan kedua yang ia angkat adalah nasib lahan yang telanjur digunakan negara maupun investor sebelum penetapan wilayah adat dilakukan. Tonny menilai RUU harus menyediakan jalan keluar yang adil dan dapat dilaksanakan, sebab di satu sisi kesejahteraan masyarakat adat wajib dipenuhi, namun di sisi lain pembangunan dan investasi yang telah berjalan tidak boleh terhenti di tengah jalan.


"Kita tahu undang-undang tidak akan berlaku surut, tapi harus ada jalan keluarnya. Harapan masyarakat adat untuk sejahtera kita penuhi, tapi kita juga tidak boleh menghambat investasi atau pembangunan pemerintah yang sudah berjalan," jelasnya. Ia menyebut seluruh masukan tertulis dari Kaltim akan menjadi data pengayaan penyusunan, termasuk pembelajaran dari kekhususan pengaturan masyarakat adat di Papua melalui undang-undang otonomi khusus.


Tajamnya disparitas data yang dimaksud Tonny terkonfirmasi dalam paparan forum. Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW baru mengalokasikan sekitar 1.088 hektare untuk hutan adat dari total cakupan wilayah lebih dari 15,3 juta hektare. Angka itu timpang jauh dibanding potensi wilayah adat versi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang mencapai lebih dari 1,2 juta hektare, bahkan data Koalisi Hutan Adat Kalimantan menyebut potensi lebih dari 157 ribu hektare, perbedaan berlapis yang menunjukkan belum adanya satu rujukan data wilayah adat yang disepakati bersama. (ndy/aha)

Berita terkait

Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU
Politik dan Keamanan
Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU
RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang
Baleg DPR Serap Aspirasi Komunitas dan Pemuka Agama Guna Susun RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Serap Aspirasi Komunitas dan Pemuka Agama Guna Susun RUU Masyarakat Adat
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

Kenaikan BBM Tak Terhindarkan, Sartono Tekankan Perlindungan Masyarakat

Selanjutnya

Belajar dari Pemadaman Massal, Legislator: Perlu Perkuat Ketahanan Kelistrikan Lampung

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(875)
  • Industri dan Pembangunan(3193)
  • Isu Lainnya(1019)
  • Kesejahteraan Rakyat(3216)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3899)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h