
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.|Foto : Nadya/Alma
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat membutuhkan sinkronisasi sedikitnya enam undang-undang agar kehadirannya tidak justru menambah tumpang tindih regulasi dan data wilayah adat. Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyoroti temuan forum soal tajamnya perbedaan data alokasi hutan adat antara dokumen tata ruang daerah dengan hasil pemetaan lembaga registrasi wilayah adat. Perbedaan semacam itu, menurutnya, tidak berdiri sendiri pada satu peraturan, melainkan merentang lintas sektor, dari urusan agraria, batas wilayah, kehutanan, hingga peraturan daerah, sehingga penyelesaiannya menuntut sinkronisasi menyeluruh.
"Bukan saja perbedaan pandangan soal RTRW, tapi ada enam undang-undang yang harus kita sinkronkan, undang-undang ATR, undang-undang batas wilayah dengan aturan di Kemendagri, dan peraturan daerah lainnya. Daerah yang membuat RTRW itu juga harus mengacu pada undang-undang secara nasional, agar tidak ada perbedaan data," ujarnya.
Persoalan kedua yang ia angkat adalah nasib lahan yang telanjur digunakan negara maupun investor sebelum penetapan wilayah adat dilakukan. Tonny menilai RUU harus menyediakan jalan keluar yang adil dan dapat dilaksanakan, sebab di satu sisi kesejahteraan masyarakat adat wajib dipenuhi, namun di sisi lain pembangunan dan investasi yang telah berjalan tidak boleh terhenti di tengah jalan.
"Kita tahu undang-undang tidak akan berlaku surut, tapi harus ada jalan keluarnya. Harapan masyarakat adat untuk sejahtera kita penuhi, tapi kita juga tidak boleh menghambat investasi atau pembangunan pemerintah yang sudah berjalan," jelasnya. Ia menyebut seluruh masukan tertulis dari Kaltim akan menjadi data pengayaan penyusunan, termasuk pembelajaran dari kekhususan pengaturan masyarakat adat di Papua melalui undang-undang otonomi khusus.
Tajamnya disparitas data yang dimaksud Tonny terkonfirmasi dalam paparan forum. Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW baru mengalokasikan sekitar 1.088 hektare untuk hutan adat dari total cakupan wilayah lebih dari 15,3 juta hektare. Angka itu timpang jauh dibanding potensi wilayah adat versi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang mencapai lebih dari 1,2 juta hektare, bahkan data Koalisi Hutan Adat Kalimantan menyebut potensi lebih dari 157 ribu hektare, perbedaan berlapis yang menunjukkan belum adanya satu rujukan data wilayah adat yang disepakati bersama. (ndy/aha)