
Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman.|Foto: Yohan/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat didorong untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan menjadi salah satu perhatian utama.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penyusunan RUU Masyarakat Adat. Dalam pandangannya, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai regulasi yang tengah disusun harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat tanpa mengesampingkan kebutuhan investasi sebagai bagian dari pembangunan nasional.
"Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan (dua) kepentingan, (yaitu) kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi. Tidak mungkin undang-undang ini kita buat supaya tidak boleh investasi untuk melindungi rakyat semua. Tidak bisa juga. Bukan itu maksudnya," ujar Benny dalam RDPU yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Benny, keseimbangan tersebut penting agar beleid ini nantinya ketika sudah disahkan mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat adat dan pelaku usaha. Kepastian hukum yang jelas dinilai akan memberikan ruang bagi perlindungan hak masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.p
Ia berpandangan, pembentukan RUU juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pendekatan yang lebih mengedepankan dialog dan keadilan dalam penyelesaian berbagai persoalan. Dengan demikian, hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha dapat dibangun di atas prinsip saling menghormati serta kepastian hukum.
"Bagi kami, dengan adanya undang-undang ini adalah titik awal kita meninggalkan pendekatan-pendekatan lama yang security approach tadi, dengan pendekatan yang berbasiskan kepentingan komunitas, keadilan, kepentingan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat. Itu yang paling penting," tegas legislator Fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RUU Masyarakat Adat akan ditentukan oleh kuatnya fondasi yang dibangun dalam penyusunan norma. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang agar dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
"Dan tentu kemanfaatan. Menurut saya undang-undang ini harus dibangun di atas tiga dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka masukan dari Bapak-Ibu sekalian menjadi penting bagi kami," pungkas Benny. (ujm/rdn)