E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UMKM|Sertifikasi Halal|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|RUU SDI|sekolah|PPPK|Kode Etik|Komisi III
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 71%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UMKM|Sertifikasi Halal|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|RUU SDI|sekolah|PPPK|Kode Etik|Komisi III
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 71%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UMKM|Sertifikasi Halal|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|RUU SDI|sekolah|PPPK|Kode Etik|Komisi III
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 71%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Perlu Dicarikan Solusi Mekanisme Pengakuan dalam Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Diterbitkan
Rabu, 15 Jul 2026 21.29 WIB
Bagikan:
Perlu Dicarikan Solusi Mekanisme Pengakuan dalam Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Anggota Baleg DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kebudayaan di Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Aron/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat perlu difokuskan pada penyusunan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat yang lebih jelas. Menurutnya, kepastian mengenai proses pengakuan tersebut menjadi fondasi dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

 

Politisi Fraksi PAN ini menjelaskan, Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur masyarakat hukum adat, mulai dari sektor kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, menurutnya, pembentukan RUU Masyarakat Adat harus mampu menyelaraskan berbagai ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Lihat Juga :

Mandeg 18 Tahun, Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Presiden Prabowo

Mandeg 18 Tahun, Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Presiden Prabowo

Bahas RUU Masyarakat Adat, Kejelasan Data Wilayah Harus Diperjelas

Bahas RUU Masyarakat Adat, Kejelasan Data Wilayah Harus Diperjelas

 

"Persoalannya sekarang terkait mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat. Masih banyak yang mengaku sebagai masyarakat adat, tetapi belum ada suatu pengakuan yang sah. Yang perlu dicarikan solusinya adalah bagaimana mekanisme dan prosedurnya supaya mereka mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat adat," ujar Sudding dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kebudayaan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

 

Ia mengungkapkan, dari 3.292 komunitas masyarakat hukum adat yang terdata, baru 796 yang telah memperoleh pengakuan resmi. Sementara itu, sebanyak 2.506 komunitas lainnya masih belum mendapatkan pengakuan, sehingga dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

 

Menurut Sudding, kejelasan status pengakuan sangat penting karena berkaitan langsung dengan penerapan hukum terhadap masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengakomodasi konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

 

"Ketika seseorang diakui sebagai bagian dari komunitas masyarakat adat, maka yang didahulukan adalah hukum adat dan sanksi adat. Itu sudah diatur dalam KUHP. Yang menjadi persoalan sekarang adalah masih banyak yang mengaku sebagai masyarakat adat, tetapi belum ada pengakuan yang sah," jelas legislator dari Fraksi PAN ini.

 

Lebih lanjut, Sudding berpandangan RUU Masyarakat Adat harus dirancang sebagai aturan yang bersifat lex specialis sehingga menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, baik menyangkut agraria, pertanahan maupun persoalan hukum lainnya. Menurutnya, harmonisasi terhadap puluhan regulasi yang telah mengatur masyarakat adat menjadi syarat penting agar undang-undang tersebut dapat diterapkan secara efektif.

 

"Kita tidak perlu lagi membawa ke mana-mana. Regulasi kita sebenarnya sudah ada, tinggal diharmonisasi, lalu kemudian RUU Masyarakat Adat ini diberlakukan sebagai lex specialis sehingga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat itu sendiri," pungkas Sudding. (ujm/rdn)

Berita terkait

Mandeg 18 Tahun, Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Presiden Prabowo
Politik dan Keamanan
Mandeg 18 Tahun, Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Presiden Prabowo
Bahas RUU Masyarakat Adat, Kejelasan Data Wilayah Harus Diperjelas
Politik dan Keamanan
Bahas RUU Masyarakat Adat, Kejelasan Data Wilayah Harus Diperjelas
Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan
Politik dan Keamanan
Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

Husni: Akurasi Data BPS Kunci Tepat Sasaran Bantuan Pendidikan dan Sosial

Selanjutnya

Anggota DPR Terikat Etik dan Moral, Penggunaan Medsos Harus Dilakukan secara Bijak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1009)
  • Industri dan Pembangunan(3527)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3539)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4310)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UMKM|Sertifikasi Halal|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|RUU SDI|sekolah|PPPK|Kode Etik|Komisi III
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 71%
Angin: 5 km/h