
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat.|Foto : Gal/Andri
PARLEMENTARIA, Bandung – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa aktivitas Anggota DPR RI di media sosial tidak terlepas dari pengawasan etik. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan anggota dewan di ruang digital tetap harus mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga serta dapat dipertanggungjawabkan.
Agung menjelaskan, anggota DPR RI terikat pada kode etik dan moral, sehingga penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak. Meski memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, anggota DPR tetap berkewajiban menjaga etika dalam setiap pernyataan yang disampaikan.
"Anggota DPR itu terikat etik dan moral. Semua pernyataan hal-hal terkait dengan fungsi pengawasan, semua pertanyaan maupun pendapat-pendapatnya dalam konteks fungsi pengawasan legislasi dan budget itu wajib dipertanggungjawabkan. Meskipun punya hak imunitas, tetapi ketika melanggar koridor, melanggar martabat kehormatan perorangan, institusi maupun golongan, dia harus bertanggungjawab,” ujar Agung kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/3026).
Ia menambahkan, pengawasan MKD tidak hanya dilakukan terhadap sikap dan perilaku anggota dewan dalam forum resmi, tetapi juga mencakup aktivitas di media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi publik.
"Lalu bagaimana bekerjanya pengawasan ini? Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial. Aktivitas media sosial ini kita tekankan bahwa kalau dulu, mulutmu adalah harimaumu, sekarang ini jari jemari tanganmu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat dapat menerkam kamu. Saya minta dibantu juga oleh teman-teman media,” tekannya.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, meskipun pengaturan mengenai etika bermedia sosial belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MKD membuka peluang untuk menyusun aturan yang lebih spesifik sebagai pedoman bagi Anggota DPR RI.
"Ya, ini saran bagus. Meskipun belum tertulis, tetapi nanti akan menjadi bahan masukan kami dengan para ahli dan juga teman-teman pimpinan untuk bagaimana dibuat regulasinya. Ya minimal ada surat keputusan pimpinan lembaga MKD,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebelum adanya aturan khusus sekalipun, norma etik tetap berlaku bagi setiap anggota DPR dalam menggunakan media sosial. "Tetapi mutatis-mutandis (dengan penyesuaian seperlunya), meskipun belum ada hitam di atas putihnya, saya yakin dan percaya secara normatif itu berlaku juga di dunia maya,” pungkasnya. (gal/rdn)