
Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat.|Foto : Gal/Andri
PARLEMENTARIA, Bandung – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui Kunjungan Kerja Spesifik di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan MKD, khususnya menjaga kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mendorong penguatan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian.
"Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ke Polresta Bandung bertujuan menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, khususnya dengan Kepolisian Resor Kota Bandung," ujar Wayan.
Ia menjelaskan, Pasal 119 UU MD3 mengamanatkan MKD untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI. Tugas tersebut dijalankan melalui fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 121A UU MD3.
Menurut Wayan, salah satu bentuk pencegahan dilakukan melalui sosialisasi serta penguatan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MKD.
Dalam kesempatan itu, Wayan juga memaparkan capaian kinerja MKD periode keanggotaan 2024–2029. Hingga saat ini, MKD telah menerima 77 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anggota DPR RI. Selain itu, MKD telah melaksanakan kunjungan dan menjalin kerja sama dengan 35 Polres dan Polda di berbagai daerah.
"Perlu diketahui bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI hingga saat ini telah menerima 77 pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI. Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan juga telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 35 Polres dan Polda di berbagai daerah," jelasnya.
Ia menilai, kerja sama dengan Polresta Bandung merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penguatan integritas lembaga legislatif.
"Kami bermaksud membangun kerja sama yang sinergis serta menjalin komunikasi yang baik dengan Polresta Bandung. Kami memandang kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI maupun Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, MKD memaparkan tiga fokus utama kerja sama dengan Polresta Bandung. Pertama, sosialisasi mengenai tugas, fungsi, dan wewenang MKD dalam menjaga serta menegakkan kehormatan DPR RI. Kedua, penyamaan pemahaman mengenai hak imunitas Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU MD3. Ketiga, penguatan pengawasan di bidang keprotokolan, khususnya terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI sebagai bagian dari peningkatan akuntabilitas dan pengawasan publik.
Mengakhiri sambutannya, Wayan berharap sinergi antara MKD dan Polresta Bandung semakin memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional kedua lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. (gal/aha)