E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 71%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 71%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 71%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

Diterbitkan
Rabu, 15 Jul 2026 21.34 WIB
Bagikan:
MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat.|Foto : Gal/Andri

PARLEMENTARIA, Bandung – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa aktivitas Anggota DPR RI di media sosial tidak terlepas dari pengawasan etik. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan anggota dewan di ruang digital tetap harus mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Agung menjelaskan, anggota DPR RI terikat pada kode etik dan moral, sehingga penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak. Meski memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, anggota DPR tetap berkewajiban menjaga etika dalam setiap pernyataan yang disampaikan.

Lihat Juga :

MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Kepolisian Awasi Etika Anggota dan Cegah Penyalahgunaan Pelat DPR

MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Kepolisian Awasi Etika Anggota dan Cegah Penyalahgunaan Pelat DPR

MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Polres Boyolali untuk Penegakan Kode Etik Anggota DPR

MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Polres Boyolali untuk Penegakan Kode Etik Anggota DPR

 

"Anggota DPR itu terikat etik dan moral. Semua pernyataan hal-hal terkait dengan fungsi pengawasan, semua pertanyaan maupun pendapat-pendapatnya dalam konteks fungsi pengawasan legislasi dan budget itu wajib dipertanggungjawabkan. Meskipun punya hak imunitas, tetapi ketika melanggar koridor, melanggar martabat kehormatan perorangan, institusi maupun golongan, dia harus bertanggungjawab,” ujar Agung kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/3026).

 

Ia menambahkan, pengawasan MKD tidak hanya dilakukan terhadap sikap dan perilaku anggota dewan dalam forum resmi, tetapi juga mencakup aktivitas di media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi publik.

 

"Lalu bagaimana bekerjanya pengawasan ini? Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial. Aktivitas media sosial ini kita tekankan bahwa kalau dulu, mulutmu adalah harimaumu, sekarang ini jari jemari tanganmu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat dapat menerkam kamu. Saya minta dibantu juga oleh teman-teman media,” tekannya.

 

Menurut Agung, meskipun pengaturan mengenai etika bermedia sosial belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MKD membuka peluang untuk menyusun aturan yang lebih spesifik sebagai pedoman bagi Anggota DPR RI.

 

"Ya, ini saran bagus. Meskipun belum tertulis, tetapi nanti akan menjadi bahan masukan kami dengan para ahli dan juga teman-teman pimpinan untuk bagaimana dibuat regulasinya. Ya minimal ada surat keputusan pimpinan lembaga MKD,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, sebelum adanya aturan khusus sekalipun, norma etik tetap berlaku bagi setiap anggota DPR dalam menggunakan media sosial. "Tetapi mutatis-mutandis (dengan penyesuaian seperlunya), meskipun belum ada hitam di atas putihnya, saya yakin dan percaya secara normatif itu berlaku juga di dunia maya,” pungkasnya. (gal/ssb)

Berita terkait

MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Kepolisian Awasi Etika Anggota dan Cegah Penyalahgunaan Pelat DPR
Kesejahteraan Rakyat
MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Kepolisian Awasi Etika Anggota dan Cegah Penyalahgunaan Pelat DPR
MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Polres Boyolali untuk Penegakan Kode Etik Anggota DPR
Kesejahteraan Rakyat
MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Polres Boyolali untuk Penegakan Kode Etik Anggota DPR
Media Sosial DPR RI Raih Penghargaan Best Account di GSMS Award 2026
Isu Lainnya
Media Sosial DPR RI Raih Penghargaan Best Account di GSMS Award 2026
Tags:#media sosial#Kode Etik
Sebelumnya

Lokot Nasution Nilai Keterisolasian Nias Dipicu Minimnya Keberpihakan Infrastruktur

Selanjutnya

Selly Dorong Kemensos Pastikan Program Sosial Berbasis Data yang Akurat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1009)
  • Industri dan Pembangunan(3527)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3539)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4310)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 71%
Angin: 5 km/h