Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Boyolali, Jawa Tengah.|Foto : Upi/Andri
PARLEMENTARIA, Boyolali – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan pentingnya kolaborasi antara MKD dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik anggota DPR RI. Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Menurut Agung, pengawasan terhadap 580 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai daerah pemilihan dan latar belakang memerlukan dukungan berbagai pihak. Karena itu, MKD membangun sinergi dengan kepolisian untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus sosialisasi mengenai etika dan tugas anggota DPR RI.
"Kalau untuk mengawasi sebanyak itu, nggak cukup waktu. Maka dari itu, kami dan kawan-kawan MKD datang ke sini mengajak kolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi," ujar Agung.
Selain membahas penguatan pengawasan etik, MKD juga menyoroti maraknya penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI oleh pihak yang tidak berhak. Agung menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut merupakan fasilitas protokoler yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedewanan, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun simbol prestise.
Namun, lanjutnya, MKD menemukan adanya praktik pemalsuan pelat nomor DPR RI yang diperjualbelikan secara ilegal, baik melalui platform perdagangan daring maupun pembuat pelat nomor tidak resmi. Bahkan, terdapat oknum yang memalsukan kode pelat khusus yang diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPR RI.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, kondisi itu perlu mendapat perhatian serius sehingga diperlukan koordinasi yang erat antara MKD dan jajaran kepolisian, termasuk satuan lalu lintas di daerah, untuk menindak penyalahgunaan pelat nomor khusus DPR RI.
Agung juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap perilaku anggota DPR RI. Apabila menemukan kendaraan berpelat DPR RI yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran etik, masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dan menyampaikannya kepada MKD DPR RI.
"Masyarakat tidak usah takut-takut. Foto, lalu kirim ke nomor pengaduan kami. InsyaAllah begitu ada pengaduan, maupun tanpa pengaduan, kami bisa bergerak dan memanggil anggota DPR yang diduga melanggar etik," pungkasnya. (upi/ssb)